DENPASAR, Radar Bali.id – Zaman edan, kelakuan bapak dua anak DOF, 36, ini memang memalukan.
Sebagai mantan suami, DOF dinilai tanpa malu “menguangkan” konten porno bersama mantan istri pada situs dewasa. Atas kejadian ini, korban, berinisial HC, 35, pun akhirnya terpaksa melawan dengan melaporkan DOF, Senin (24/3/2025).
Kepada Jawa Pos Radar Bali, HC mengatakan bahwa awalnya, rumah tangganya sangat harmonis sejak pernikahan bersama DOF sejak tahun 2011 silam.
Entah apa motifnya, ternyata beberapa tahun lalu, sejak menikah, saat melakukan hubungan suami istri, ternyata direkam. Walaupun demikian, beberapa bulan selanjutnya wanita berprofesi pelatih taekwondo bagi atlet Bali ini mulai curiga.
Ini gara-gara saat suami tugas keluar kota, ia kerap video call dan meminta istri untuk berpose tanpa busana lantas direkam. Alasannya untuk koleksi pribadi, karena sang suami selalu tugas keluar kota.
“Katanya kalau kangen melihat foto dan video itu dan agar tidak tergoda dengan wanita lain” kisah HC, ibu dua anak ini, sambil menangis.
Namanya juga suami istri, HC sosok atlet Hapkido Bali peraih medali perak dan perunggu di PON XX tahun 2022 ini tidak merasa kecurigaan apa pun.
HC percaya saja dan membiarkan saja. Ia juga mengaku, selanjutnya selama menjalani hidup rumah tangga dengan mantan suaminya DOF, sejumlah adegan suami istri selalu direkam karena tak menduga akan terjadi hal seburuk itu.
Proses rekaman itu ada yang dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan dan ada juga yang diketahui HC. Namun saat diprotes keras, lagi-lagi mantan suaminya beralasan bahwa ini hanya untuk kenangan dan dokumen pribadi.
Hubungan rumah tangga retak ketika September 2019. Saat itu wanita yang juga wasit MMA internasional ini jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.
Saat itu handphone milik mantan suaminya dititip padanya, karena pelaku ada keperluan sesaat keluar kamar perawatan. Saat itulah ia menyaksikan sendiri di handphone DOF, jika foto-foto dan video dirinya bersama mantan saat sedang melakukan hubungan suami istri diunggah ke situs pornografi dan ke beberapa grup WhatsApp (WA) dengan komunitasnya.
Karena curiga dengan hal tersebut, korban berinisiatif merekam kembali video yang ada di handphone mantan suaminya dengan handphone miliknya sendiri sebagai bukti. Prahara rumah tangga terjadi diguncang.
Pertengkaran demi pertengkaran terus terjadi, hingga HC memilih pisah ranjang lantaran orang tua DOF terkesan mendukungnya.
"Mantan mertua saya pun ikut menekan dan mengintimidasi, agar jangan diproses hukum anak mereka," cetusnya. Wanita ini hanya bisa bersabar dan diam. Namun karena terus diintimidasi dan ditekan, akhirnya melawan DOF.
Lebih lanjut dijelaskan, awalnya ingin mempertahankan keluarga demi kedua anaknya yang masih kecil-kecil.
Namun sejak Agustus tahun 2023, mereka akhirnya pisah ranjang. Saat itu kedua anaknya masih baik-baik saja. "Sejak itu sebenarnya saya ingin speak up soal masalah ini. Namun diceraikan," tambah wanita asal Banyuwangi didampingi pengacara Yustinus Stein Siahaan, Axl Matthew Situmorang dan rekan-rekan.
Entah apa yang dipikirkan, ternyata dalam perkembangannya berumah tangga DOF menggugat cerai HC. Gugatan perceraian dilakukan sejak 2024, dan baru diputuskan Januari tahun 2025.
Keduanya memiliki beberapa kesepakatan saat hendak bercerai. Salah satunya hak asuh anaknya wajib jatuh di tangan ibunya.
Keduanya harus tampak kelihatan baik-baik saja saat di depan anak-anaknya, dan dalam sepekan dibagi tiga hari bersama ibunya, HC dan empat hari bersama bapaknya DOF.
DOF awalnya setuju dengan syarat ini dan akhirnya wanita rela bercerai. Namun faktanya, korban dilarang bertemu anak-anaknya yang masih kecil.
DOF dinilai melanggar kesepakatan tersebut. Dan yang paling menyakitkan, ia dilarang bertemu anak. Ketika ingin melihat, anak-anak justru meneriaki dengan kata-kata yang tak pantas.
"Anak sekecil itu tidak paham soal masalah yang dihadapi kedua orangtuanya. Karena melanggar kesepakatan itulah saya proses hukum," beber HC, ibu kandung dari kedua anak yang otaknya diduga telah didoktrin sang ayah.
Seiring berjalannya waktu, ada teman mantan suami langsung konfirmasi padanya.
Ternyata DOF kembali berulah, karena itu HC pun akhirnya melaporkan ke Polda Bali, dengan didampingi tim kuasa hukum.
Tim itu terdiri dari Yustinus Stein Siahaan dan Axl Matthew Situmorang menambahkan, kasus yang menimpa kliennya sudah dilaporkan ke Polda Bali dengan nomor registrasi STPL/574/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 24 Maret 2025. “Sebelum melaporkan ke Polda Bali kami berkonsultasi dengan pihak terkait di Polda Bali dengan memperlihatkan bukti-bukti yang ada,” imbuh HC.
Dan dinyatakan bahwa bukti-bukti ini sudah memenuhi syarat untuk diproses secara hukum. Beberapa bukti yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian yakni enam video hubungan suami istri sah dan belasan foto tidak senonoh yang juga diambil saat masih berstatus sebagai suami-istri sah.
Semuanya bukti itu diunggah ke situs pornografi dan dikirim ke grup WhatsApp (WA) omunitas pelaku. Bahkan, beberapa teman pelaku membantu korban dengan mengirim kembali video dan foto tidak senonoh itu untuk dijadikan barang bukti laporan ke Polda Bali.
"Beberapa rekaman percakapan pelaku di grup WA juga di screenshot untuk dijadikan bukti ke penyidik, termasuk percakapan dengan tema Need Sex My Wife ke dalam grup WhatsApp komunitas pelaku," tutupnya.
Dikonfirmasi terkait laporan tersebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandhy, S.I.K., memgatakan akan mengecek terlebih dulu. "Saya cek dulu ," jawabnya. [*]
Editor : Hari Puspita