NEGARA, Radar Bali.id - Kasus Korupsi yang dilakukan Sayu Putu Rina Dewi, 36, mantan pegawai BRI Unit Ngurah Rai, dilakukan hanya seorang diri.
Tidak ada pihak lain yang terlibat dengan tersangka untuk melakukan penyimpangan hingga menyebabkan kerugian negara Rp 1,5 miliar.
Hal tersebut berdasarkan hasil penyelidikan seksi pidana khusus Kejari Jembrana. Diperkuat dengan audit internal bank tempat tersangka bekerja.
”Tersangka sediri yang melakukan penyimpangan dengan memanipulasi atau rekayasa data nasabah. Tidak ada keterlibatan pihak lain,” tegas humas Kejari Jembrana Gedion Ardana Reswari.
Mengenai kerugian hingga Rp 1,7 miliar, dari penyelidikan terungkap bahwa penyimpangan tidak dilakukan hanya sekali dengan modus-modus yang dilakukan. Perbuatan dilakukan berulangkali hingga terakumulasi kerugian mencapai Rp 1,7 miliar. Karena itu, jumlah nasabah yang namanya dipakai mencapai ratusan orang.
Seperti diketahui, Kejari Jembrana menetapkan Sayu Putu Rina Dewi, mantan pegawai bank pelat merah yang bertugas sebagai mantri. Kerugian negara Rp 1,7 miliar dengan modus penyimpangan uang dengan menggunakan saldo tabungan nasabah, penggunaan uang angsuran atau pelunasan pinjaman, kredit topengan dan kredit tempilan.
Tersangka pada saat penyelidikan mengembalikan sebagian kerugian sekitar Rp 202 juta menggunakan uang pribadi tersangka. Sehingga, sisa yang belum dikembalikan tersangka sebesar Rp 1,5 miliar.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. Subsider pasal 3, pasal 8, pasal 9 junto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah perubahan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [*]
Editor : Hari Puspita