DENPASAR, radarbali.jawapos.com - WNA Jerman bernama Daniel menambah jumlah penangkapan Buronan Interpol di Bali. Yang bersangkutan masuk dalam daftar red diffusion lantaran melakukan Tindak Pidana percobaan pembunuhan di Negaranya. Lalu diamankan usai belanja di salah satu Minimarket kawasan Sanur, Kamis 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Bali dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menangkap warga negara (WN) Jerman bernama Daniel tanpa perlawanan. Menariknya selama persembunyian, dia mengedar narkoba jenis permen ekstasi di Bali.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., membenarkan terkait dugaan penangkapan WNA buronan Interpol tersebut. Namun, ia belum bisa berkomentar banyak karena yang melakukan penangkapan adalah pihak Bareskrim Polri.
"Ya, saya konfirmasi maka terlebih dahulu. Baik kronologis dan menyangkut dugaan keterlibatan buronan tersebut dalam kasus narkoba," pungkasnya.
Walaupun demikian, Informasi yang dirangkum Jawa Pos Radar Bali, tim gabungan Polda Bali dan Bareskrim Polri menangkap lelaki Jerman bernama Daniel adalah buronan Interpol yang tercatat dalam catatan Red Diffusion.
Dia diburu karena telah dijadikan DPO atas kasus percobaan pembunuhan di Jerman. Yang bersangkutan dikabarkan telah masuk Indonesia khususnya di Bali dengan tujuan bersembunyi.
Baca Juga: Pernikahan Luna Maya dan Maxiem Bouttier Tidak Sah, Ditemukan Ada Pelanggaran Fatal Saat Akad Nikah!
Setelah mendapatkan Red Diffusion Interpol yang adalah pemberitahuan dikeluarkan oleh Interpol untuk memberi tahu negara anggota tentang orang yang dicari untuk ditangkap atau ditahan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan terkait pemberitahuan yang lebih informal dibandingkan Red Notice itu.
Hasil penyelidikan beberapa hari di Bali, didapati informasi bahwa Daniel yang juga diketahui aktif, dan berstatus petinggi yakni vice president di sebuah organisasi klub motor di Spanyol, diketahui berada di kawasan Sanur, Denpasar Selatan.
Lalu dipantau pergerakannya. Ia dibuntuti ketika keluar dari Villa tempatnya menginap. Hingga akhirnya diamankan di Minimarket kawasan Sanur, Kami 24 April 2025 sekitar pukul 20.30 WITA.
Hasil pengembangan, diakui selama di Bali, dia berstatus pengedar narkoba jenis permen ekstasi untuk kehidupan sehari-hari. Pun dia mengaku jaringannya seorang lelaki Belanda bernama Lima Tome Rodrigues, 42, telah ditangkap terlebih dahulu di kawasan Denpasar, Bali.
Rodrigues sendiri ditangkap setelah menerima paket berisi ratusan ekstasi yang dikamuflase dengan permen. Dari hasil pengembangan, dia mengaku bahwa ekstasi tersebut diperoleh dari Daniel yang mempunyai akses mendatangkan ekstasi dari Jerman ke Bali.***
Editor : M.Ridwan