MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Di Pulau Dewata ini, wisatawan dapat melakukan banyak aktivitas. Mulai dari berkunjung ke tempat wisata, menonton pertunjukan seni, juga yang tidak boleh ketinggalan, yakni menikmati hiburan beach club Bali.
Salah satunya Finns terletak di Jalan Pantai Berawa No. 99, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Namun di balik gemerlapnya tempat megah, badan usaha bergerak di bidang perhotelan ini, bakal menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum.
Sebab tempat hiburan yang sempat memenangkan “Bali's Best Awards 2024” oleh honeycombers.com dalam kategori klub pantai terbaik, namun kerap terjadi masalah di sana, dikabarkan berulah lagi.
Kali ini kuat dugaan tak mampu melunasi utang berupa denda keterlambatan pembayaran kepada PT. Global Mukti Mulya Abadi, membidangi penyedia jasa tenaga pengamanan (sekuriti), total sebanyak Rp 2.190.766.165.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Ria Sapitri Manager Operasional PT. Global Mukti Mulya Abadi mengatakan, kerja sama dengan Canggu Club, dimulai sejak tahun 2014, hingga tahun 2016 tempat hiburan tersebut berganti nama menjadi Finns Recreation Club dan Finns Beach Club, berjalan lancar hingga 2017. Singkat cerita, Finns mulai menunggak pembayaran sejak 2018.
Akhirnya diterbitkan faktur atau tagihan karena utang pokok semakin membengkak. Dirincinya, hutang tahun 2018 sebanyak Rp 908. 455.731, baru dibayar pada tahun 2021, namun tidak sepenuhnya sehingga masih ada tunggakan 5 bulan disertai denda.
Begitu pun keterlambatan pembayaran 2019, sebanyak Rp 1.010.728.113, baru dibayar pada tahun 2022. Walaupun demikian, masih memiliki tunggakan pembayaran 5 bulan beserta denda.
Kemudian, utang tahun 2020, Rp 1.088.302.580, baru dibayar pada 2023, dan masih ada tunggakan lima bulan disertai denda. Beberapa bulan berselang, pihak Finns melalui Chief Executive Officer I Dewa Putu Deni Widia Saputra meminta agar pembayaran outstanding dicicil 5% dari utang pokok beserta denda, enam bulan sekali.
Permintaan tersebut tidak disetujui karena tunggakan sangat banyak, Finns Bali selalu berdalih dilanda dampak Covid-19. Bahkan, pihaknya terpaksa menunggak gaji anggota security karena tidak mampu menanggulanginya.
Parahnya lagi, belakangan diketahui bahwa beach club yang memiliki 3 kolam renang, 11 bar, 3 party restaurant, dan pantai sepanjang 170 meter yang sempat melecehkan umat Hindu, melanggar perjanjian dengan memutus kontrak kerjasama secara sepihak.
PT. Global Mukti Mulya Abadi sempat melakukan pertemuan dengan pihak Finns dan CEO Finns sebanyak tiga kali.
Ini dilakukan demi memperjuangkan hak PT. GMMA dan akhirnya nilai pokok hutang dapat dilunasi pada 2023.
Sayangnya, tempat hiburan yang belakangan terjadi penganiayaan dan pengeroyokan warga negara asing (WNA) asal Australia pada Selasa 11 Februari 2025, dan banyak security ditetapkan sebagai tersangka, sama sekali belum membayar denda keterlambatan pembayaran.
"Padahal telah disepakati dan bahkan tertera dalam perjanjian kerjasama," tutur Sapitri sambil memperlihatkan berkas, serta tabel hitungan dengan dua permil saat dijumpai di Denpasar, Selasa (13/5/2025).
Lebih lanjut dikatakan, sangat jelas pada Pasal 6 ayat (4), Perjanjian Kerja Sama antara kedua belah pihak yang berbunyi, "Sesuai dengan jumlah tersebut, pihak pertama wajib membayar paling lambat 5 (lima) hari sejak menerima tagihan yang nilainya telah disepakati kedua belah pihak.
Setiap hari keterlambatan pembayaran diperhitungkan sebesar 2‰ (dua permil) per hari setelah pengajuan tagihan".
Berbagai upaya telah dilakukan untuk menagih denda keterlambatan tersebut. Di antaranya, mengirim surat pengingat, menelepon bagian Akunting, mengirim pesan WhatsApp, dan surat kepada Dewa Deny.
Namun perjanjian kerjasama yang dibuat Selasa, 1 Januari 2019, itu tidak diindahkan hingga saat ini. "Upaya meminta hak kami, sama sekali tidak direspons Finns Bali. "Karena itu, kami bakal mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Chief Executive Officer Finns Bali I Dewa Putu Deni Widia Saputra membenarkan adanya penundaan pembayaran akibat Covid-19 melanda belahan dunia. Kurang lebih 450 supplier Finns setuju akan penundaan kecuali PT. Global Mukti Mulya Abadi. Sehingga Finns telah berupaya melunaskan utang pokok pada 2022. Setelah itu PT. Global baru mengeluarkan invoice denda.
"Sementara hutang pokok sudah di lunas, apa yang perlu dibayar lagi. Pokok saja mereka sudah bersyukur," kilah CEO Finns ini.
Dikatakan, beberapa waktu lalu pihaknya menerima konfirmasi dari PT. Global dengan mengirimkan beberapa bukti terkait tagihan denda.
Belum sempat melihat berkas, ia langsung menyampaikan bahwa telah ada kesepakatan secara lisan, lalu Direktur Operasional PT. Global Mukti Mulya Abadi, Direktur Ida Bagus Made Pasma saat itu mengatakan, tidak masalah soal denda.
"Perjanjian kerjasama ada, tapi menyangkut perjanjian denda tidak ada. Kata pak Pasma mewakili Global kala itu, tidak masalah yang penting utang pokoknya diselesaikan," kutipnya.
Sehingga dalam komunikasi singkat berlangsung saat memberikan konfirmasi, CEO mengarahkan agar Global melakukan somasi, dibalas dan dapat diuji di dalam persidangan sehingga mendapatkan kepastian hukum. Jika terbukti bersalah atas, Finns siap membayar denda.
Arahan itu bertujuan agar tidak ada debat kusir terkait datangnya berkas-berkas yang dibawa oleh pihak Global. Menyangkut upaya hukum yang akan ditempuh, I Dewa Putu Deni Widia Saputra menyatakan, Finns Bali siap hadapi.
"Uang segitu sangat kecil buat kami (Finns). Jadi, soal denda tidak sempat dipikirkan karena situasi Covid-19. Utang pokok sudah diterima, sekarang untuk denda, gimana sih. Kita ini Negara Hukum, kita uji saja di Pengadilan," tuturnya.
Kemudian menyangkut pemutusan kontrak kerja yang disebut sepihak itu, sang CEO klaim bahwa kontrak berjalan di tengah-tengah Covid. Karena itu kedua belah pihak tidak perlu lagi saling konfirmasi untuk perpanjang. Karena itu secara otomatis kontrak langsung beeakhir.
"Ya tidak ada saling konfirmasi untuk perpanjang kontrak kerja sama. Oleh karena itu dengan sendirinya kadaluarsa atau expired pada waktu berakhirnya masa kontrak," pungkasnya. (dre)
Editor : Rosihan Anwar