Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Garong Personal Care Clandys Dicuri, Lelaki Tulamben Diciduk Ketika Hendak Kabur

Andre Sulla • Rabu, 14 Mei 2025 | 07:10 WIB

 

DICIDUK: Lelaki asal Desa Tulamben, Kubu, Karangasem, inisial IKAS, 38 tahun, diciduk polisi
DICIDUK: Lelaki asal Desa Tulamben, Kubu, Karangasem, inisial IKAS, 38 tahun, diciduk polisi

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Toko Clandys, Gatsu Timur nyaris kecolongan. Seorang pencuri berkedok pelanggan alias customer, inisial IKAS, 38 tahun, menggasak sejumlah personal care.

Barang curian yang berjumlah banyak itu disimpan dalam ransel. Beruntung, pergerakan lelaki asal Desa Tulamben, Kubu, Karangasem, diketahui. Polisi bergegas stanby di luar toko, lalu mengamankannya di parkiran ketika hendak kabur.

Kepada Jawa Pos Radar Bali, Kapolsek Dentim, Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H.,  menerangkan, pengungkapan berdasarkan laporan informasi dari koordinator Clandys bernama Yesa Lestari, 42 tahun, Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WITA.

 

 Bahwa pihaknya menemukan orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang masih berada di dalam toko modern tersebut, kuat dugaan sebagai pelaku pencurian.

Tim dikerahkan untuk melakukan penyelidikan. Sesampainya di sana, pihak Clandys mengaku bahwa yang bersangkutan terpantau masih berada di dalam.

Agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat yang sedang berbelanja, Tim standby di beberapa titik, baik di pintu keluar hingga di parkiran.

 

Saat keluar dari toko dengan kondisi terburu-buru, Tim langsung mengamankan beserta tas ransel yang dibawanya. Benar dugaan tersebut, di dalamnya berisi barang-barang personal care yang diambil dari dalam toko tanpa membayar di kasir. Perbuatan pelaku terekam kamera CCTV.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Dentim untuk proses lebih lanjut. Hasil interogasi, ia mengaku telah mengambil berbagai barang personal care berbagai merek seorang diri.

"Ternyata, sebelumnya pelaku dua kali mengambil barang di TKP dan telah menjualnya secara eceran," ungkapnya.

 

Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kali ini barang bukti yang diamankan berupa puluhan Rexona berbagai jenis dan parfum berbagai macam.

Polisi juga mengamankan sebuah tas ransel warna ungu dan satu unit sepeda motor Vario DK 6048 GAD yang digunakan saat beraksi. "Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pencurian #Polsek Denpasar Timur #Ketahuan #radarbali