Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penyelundup Penyu yang Satu Ini akhirnya Dipidana Penjara Lebih Tinggi, Begini Pertimbangannya

Muhammad Basir • Jumat, 16 Mei 2025 | 15:20 WIB
KORBAN SELUNDUPAN: Penyu-penyu korban selundupan di Jembrana. (dok.radar bali)
KORBAN SELUNDUPAN: Penyu-penyu korban selundupan di Jembrana. (dok.radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id - Tiga orang terdakwa penyelundupan penyu (Chelonioidea), divonis bersalah dan dipidana penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Kamis (15/5/2025).

Terdakwa Sodikin, dipidana penjara lebih tinggi dari terdakwa Ahmad Uliyan dan Muhammad Lutfi. Bahkan pidana penjara Sodikin, setahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Sidang putusan Sodikin yang dilaksanakan terpisah dengan dua terdakwa, Ketua Majelis Hakim Ni Gusti Made Utami menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 21 ayat (2) huruf a, junto pasal 40 ayat (1) junto huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Karena itu, terdakwa divonis pidana penjara selama 5 tahun, pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini, setahun lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jembrana yang menuntut 4 tahun penjara, sehingga jaksa menerima putusan tersebut. ”Terdakwa masih pikir-pikir,” ujar JPU Kejari Jembrana I Wayan Empu Guana Pura, usai sidang.

Sementara itu dalam sidang terpisah, terdakwa Ahmad Uliyan, 32 dan Muhammad Lutfi, 35, juga diputus pidana penjara. Bedanya, kedua terdakwa divonis 3 tahun, atau setahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Putusan ini sesuai dengan peran masing-masing dalam penyelundupan penyu.

Pengungkapan penyelundup ini oleh Polres Jembrana, Minggu (12/1) lalu, di Jalan Denpasar - Gilimanuk tepatnya, wilayah  Kecamatan Pekutatan. Saat penangkapan, Ahmad Ulian berperan sebagai sopir dan Muhamad Lutfi sebagai kernet mobil pikap DK 8266 WG yang membawa sebanyak 29 ekor penyu.

Modus para tersangka membawa penyu dengan pikap, mengelabui petugas dengan cara menutup penyu yang diangkut dengan terpal dan di tumpuk kembali dengan karung plastik yang berisikan serbuk kayu. Penyu akan dibawa kepada pemesan di Denpasar.

Dari interogasi terhadap kedua tersangka, terungkap nama Sodikin yang berperan sebagai pemodal yang membiayai seluruh kebutuhan untuk mengangkut penyu dari pesisir Pantai Melaya menuju Denpasar. Sodikin ditangkap di rumahnya, Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, kabupaten Jembrana.

Sodikin berpengalaman dalam bisnis ilegal. Karena sebelumnya sudah pernah melakukan penyeludupan penyu 11 ekor tahun 2024 yang membuatnya dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp 5 juta, subsider 1 bulan.

 Sodikin juga sebelumnya dua kali dipenjara karena illegal logging. Pada tahun 2019 dalam perkara illegal logging divonis 1 tahun 6 bulan dan tahun 2022 dalam perkara illegal logging dengan vonis 1 tahun 3 bulan.

Sedangkan Ahmad Uliyan, merupakan residivis kasus pada tahun 2018 dalam perkara pencurian dengan vonis 2 tahun pencurian. Hanya Muhammad Lutfi yang bukan berstatus residivis perkara pidana sebelumnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#pelestarian #penyelundupan #jembrana #pelaku #vonis #penyu #pn negara