DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Warga negara Australia, Julian Petroulas, dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Pelapor adalah warga negara Amerika Serikat bernama Richard Peter Garcia Jr. Dalam STPDL No. 444/333/2025/SPKT/Polda Bali, pengusaha Australia di Bali itu diduga melakukan pengancaman.
Untuk diketahui, Julian menimbulkan kegaduhan pada penghujung tahun 2024. Ia mengaku memiliki lahan seluas 1,1 hektar di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali, melalui video yang diunggah pada 27 Juni 2024 berjudul “How I make MILLIONS of dollars in Bali” di kanal YouTube-nya.
Terkait laporan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., mengaku akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Maaf, saya cek dulu.
"Terkait sejauh mana perkembangannya, nanti kami akan menyampaikan perkembangan sementara,” pungkas Juru Bicara (Jubir) Polda Bali.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor, yakni Reyhan Maulana, enggan merespons konfirmasi dari Jawa Pos Radar Bali. Sementara itu, Richard yang menggandeng pengacara kawakan Todung Mulya Lubis mengatakan, kliennya, warga negara (WN) Amerika Serikat, selalu mendapatkan ancaman, tak hanya melalui WA maupun secara langsung.
Parahnya, Julian bahkan menguntit kegiatan anak-anak Richard sehari-hari serta mengirimkan ancaman kepada anak-anak Richard yang masih di bawah umur.
Ancaman-ancaman dari Julian ini sebenarnya masih terkait dengan video yang ia unggah sebelumnya, yang viral karena diberitakan dan diulas oleh salah satu media.
Lebih lanjut dikatakan, pemberitaan tersebut memantik perhatian publik dan mengundang komentar dari banyak pihak. Termasuk Richard yang juga turut memberikan komentar pada pemberitaan dari salah satu media nasional tersebut.
Baca Juga: Bisnis Kue Ambruk, Bangkit dengan Produk Perhiasan Brand TuTu and Co yang Kini Mendunia
Dari sekian akun yang memberikan komentar, Julian memilih untuk menargetkan Richard. Julian memulai aksinya dengan mengirimkan pesan langsung ke akun Instagram Richard dan berbalas pesan di sana, hingga meminta nomor WA-nya.
Dia lantas menggunakan pesan-pesan langsung ini beserta komentar Richard pada video salah satu media di Bali untuk menggugat Richard di Pengadilan Negeri Denpasar karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Tak puas dengan mengajukan gugatan, Julian memilih bertindak ekstra.
Berdasarkan laporan dari Pendi Hartawan, manajer villa tempat Richard tinggal di Bali, ada beberapa orang yang mengaku diperintahkan oleh Julian untuk menyampaikan pesan agar Richard berhenti mengganggu Julian, 24 Februari 2025.
Baca Juga: Penyelundup Penyu yang Satu Ini akhirnya Dipidana Penjara Lebih Tinggi, Begini Pertimbangannya
Sebab, ada konsekuensi jika Richard terus mengusik Julian, walaupun pada faktanya Richard merasa tidak pernah mengganggunya. Selanjutnya, ancaman Julian ini bereskalasi.Ancaman demi ancaman melalui pesan pada aplikasi WhatsApp dikirimkan tidak hanya kepada Richard, tetapi juga kepada anak-anak Richard yang masih di bawah umur.
Ancaman-ancaman ini memaksa Richard meninggalkan Indonesia untuk ke Jepang guna memastikan keamanan keluarganya, khususnya anak-anaknya yang masih di bawah umur. Tindakan Julian yang mengancam keluarga adalah tindakan yang sudah di luar batas dan tidak dapat ditoleransi.
Tindakannya harus mendapatkan ganjaran. Tidak seorang pun seharusnya menanggung mimpi buruk ini. "Karena itu, klien kami butuh keadilan sekarang," cetus sang kuasa hukum. Lebih lanjut dijelaskan, sekembalinya Richard dari Jepang pun, ancaman dari Julian tak kunjung surut.
Bahkan, Julian melalui pesan WhatsApp mengancam akan menyebarkan berita bohong tentang Richard untuk mempermalukan istri dan anak-anaknya yang masih di bawah umur, 11 Mei 2025. Untuk mengatasi ancaman-ancaman dari Julian yang tak berkesudahan ini, Richard menggandeng pengacara Todung Mulya Lubis.
"Hari ini, mewakili klien kami, kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Julian Petroulas," katanya. Gugatan ini diajukan semata-mata untuk melindungi kepentingan hukum klien yang dicederai.
"Kami tidak akan berhenti sampai klien kami mendapatkan keadilan yang layak ia terima,” jelas Todung Mulya Lubis, Rabu (14/5). Jika perbuatan tercela yang dilakukan oleh Julian terhadap kliennya beserta keluarganya ini dibiarkan begitu saja, maka akan menjadi contoh buruk bagi pihak-pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Hal yang demikian pun dikhawatirkan menjadi catatan hitam bagi citra kepariwisataan, baik di Indonesia pada umumnya, dan khususnya pariwisata di Bali. "Kami berharap di Polda Bali, beberapa bulan lalu, segera menindaklanjuti laporan korban," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan