DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penyidik Polresta Denpasar terus mendalami penyelidikan atas pengaduan Rohani Martha Butarbutar, 48, kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh para pihak yang melibatkan ITB STIKOM Bali.
Modusnya janji bekerja di luar negeri dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Salah satunya magang dan menjadi pekerja migran (PMI) di Inggris dengan gaji fantastis.
Atas pengaduan ini, penydik menyatakan segera memeriksa sejumlah pihak. Antara lain, pejabat di Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) STIKOM Bali selaku tempat pendidikan calon peserta magang, bersama PT. Widya Dharma Sidhi (WDS) yang bertugas sebagai perekrut, dan PT. RA, perusahaan yang mengirim peserta magang sekaligus pekerja migran ke luar negeri.
Baca Juga: BPKH-LazisMu Serahkan Bantuan Renovasi dan Pembangunan Asrama di Ponpes Bali Bina Insani La Royba
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, laporan calon peserta magang ke Inggris yang katanya telah terdaftar dan memiliki Nomor Induk Mahasiswa ITB STIKOM di rekrut PT. WDS, yakni Rohani Martha Butarbutar.
Menurutnya, Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, sudah menginventarisir beberapa nama untuk dimintai keterangan atas laporan pengaduan dengan nomor registrasi Dumas/160/V/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali tertanggal 12 Mei 2025.
Sukadi menyebut, proses dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. Pihaknya akan memintai keterangan saksi korban, beserta bukti yang dimiliki. Selanjutnya akan dilakukan gelar perkara. Dan, jika sudah cukup bukti maka segera menaikkan status perkara.
"Jika unsur terpenuhi, maka Dumas naik status menjadi Laporan Polisi (LP). Lalu dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Intinya laporan tersebut ditindaklanjuti," tandasnya.
Meski demikian, sejumlah sumber di lingkungan Polresta mengatakan, jika menyimak modus terlapor Gede Agus Wardhana, unsur iming-iming dengan gaji besar, menyangkut tindak pidana penipuan, diduga terpenuhi.
Bahkan, kuat dugaan bakal ada unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pertama, calon peserta yang direkrut PT. WDS melalui Agus, yang merupakan anak perusahaan Grup ITB STIKOM, justru bukan mahasiswa. Modusnya jelas, wajib mengikuti syarat yang telah ditentukan.
Agar bisa bekerja di luar negeri, syaratnya harus mengirim uang jutaan rupiah ke rekening ITB STIKOM untuk mendapatkan haknya. "Salah satunya terdaftar sebagai mahasiswa, mendapatkan NIM, dan mengikuti program pendidikan, baik itu magang maupun migran dan lain sebagainya. Yang saya tangkap seperti itu," cetus sumber polisi ini.
Namun faktanya, PT. RA, yakni perusahaan yang berwenang mengirim peserta magang sekaligus pekerja migran ke luar negeri, lambat proses, bahkan mereka tak kunjung berangkat. Bahkan, kemungkinan besar ada indikasi pemalsuan dokumen yang dilakukan.
Modus TPPO migran sudah ada. Di antaranya, iming-iming menjanjikan gaji besar, proses keberangkatan secepatnya, namun lambat.
"Ya, kemungkinan ITB STIKOM, PT. WDS, dan PT. RA akan dipanggil ke ruang penyidik Polresta Denpasar," sebut sumber ini.
Dengan adanya perkara tersebut, ITB STIKOM dan PT. WDS menghentikan kerja sama dengan PT. RA, terkait pendidikan dan kuliah calon pekerja magang maupun migran ke luar negeri. Rektor STIKOM Bali, Dr. Dadang Hermawan, menyebutkan keputusan ini diambil setelah melihat kondisi setahun terakhir.
Di mana banyak calon PMI yang direkrut, tetapi banyak pula yang tidak kunjung berangkat ke luar negeri. "STIKOM Grup juga sementara membangun perusahaan yang memiliki izin resmi terkait program ini," cetus Dadang.
Ditegaskan bahwa STIKOM Bali bukan lembaga pengiriman PMI ke luar negeri. STIKOM hanya memberikan pendidikan tinggi. Sehingga STIKOM bekerja sama dengan PT. WDS yang merupakan satu grup dengan STIKOM.
Baca Juga: Luncurkan Bale Kertha Adhyaksa, Wujudkan Keadilan Restorative di Kabupaten Gianyar
"Ini sudah dipisahkan; STIKOM hanya melatih, mendidik, atau memberikan kuliah tentang pendidikan tinggi. Sementara pengiriman (PMI) ini kewenangan PT. RA," katanya.Seperti berita sebelumnya, pihak kampus STIKOM Bali diduga melakukan penipuan terhadap publik.
Sebab, menurut wanita bernama Rohani Martha Butarbutar, apa yang disampaikan dalam jumpa pers berkedok klarifikasi di aula lantai 4, Kampus STIKOM Bali, Sabtu, 17 Mei 2025, disebut sebagai kebohongan besar dan ingin cuci tangan.
”Yang disampaikan Rektor STIKOM, Dr. Dadang Hermawan, didampingi Dr. Ni Luh Putri Srinadi, S.E., M.M., Kom (WR II); Dr. Roy Rudolf Huizen, S.T., M.T (WR I); Prof. Dr. I Made Bandem, M.A (pembina yayasan); dan Yudi Agusta, Ph.D (WR III), tidak benar dan jauh dari fakta sebenarnya," ungkapnya.
Baca Juga: Dukung Energi Bersih, Swiss-belResort Mulai Operasikan PLTS Atap
Gede Agus Wardhana dari PT. Widya Dharma Sidhi, tidak dihadirkan agar keterangannya tidak blunder ketika ditanya awak media. PT. WDS bukan hanya sebatas kerja sama; perusahaan ini termasuk dalam Group STIKOM Bali, lalu bermitra dengan PT. RA yang berkedudukan di Jakarta.
Diduga modus STIKOM Bali meraup keuntungan besar dengan cara mudah. Intinya, terdaftar sebagai mahasiswa tanpa harus kuliah.Faktanya, Dr. Dadang Hermawan membenarkan menerima sejumlah uang darinya, namun itu hanya sebagian.
Untuk diketahui, uang yang diterima STIKOM Bali hanya Rp5 juta melalui transfer. Sementara wanita ini mengantongi bukti transfer sebanyak tiga kali. Transfer pertama pada 7 Mei 2023 sebesar Rp5 juta. Transfer kedua pada 15 September 2023 sebesar Rp2 juta. Transfer ketiga pada 1 Desember 2023 sebesar Rp15 juta.
Jadi, total yang ditransfer ke STIKOM Bali sebesar Rp22 juta. Dalam penjelasan Rektor STIKOM Bali klaim hanya Rp 5 juta yang diterima untuk pembuatan NIM sebagai bukti status mereka adalah mahasiswa STIKOM Bali. Total sekitar Rp 40 juta, karena sebagian dikiri ke rekening PT. WDS, juga ke rekening Agus.
Sementara itu, pihak lembaga lain di internal di ITB STIKOM Bali rupanya gerah dengan ulah Gede Agus Wardhana yang membuat nama kampus ini terseret ke ranah hukum.
Pantauan radarbali.jawapos.com, di salah satu kaca kkantor LPK Dharma di jalan Mahendradatta Denpasar dipasang/ditempel sebuah pengumuman.
Yakni bertulis:
- Mulai hari ini, Rabu 21 Mei 2025, kantor LPK Dharma, dilarang dimasuki saudara Gde Agus Wardhana, yang sedang diadukan oleh Rohani Martha Butarbutar, salah satu korban dugaan penipuan PMI di Polresta Denpasar dengan Nomor registrasi Dumas/160/V/2025/SPKT/Polresta Dps/Polda Bali/ tertanggal 12 Mei 2025.
- Seluruh Pengurus Yayasan Sakura Adonara, Pengurus LPK Dharma dan karyawan tidak ingin terseret dalam kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh saudara Gde Agus Wardhana.
"Saya sebagai pendiri Yayasan Sakura Adonara dan Pendiri LPK Dharma, gerah dan sudah tahu kelakuan saudara Gde Agus jadi saya pasang pengumuman ini," Rahman Sabonama, pendiri Yayasan Sakura Adonara, kepada radarbali.jawapos.com.***
Editor : M.Ridwan