Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pembunuh Jukir di Taman Pancing Divonis 19,5 Tahun, Ini Alasan Hakim Tak Beri Keringanan Hukuman

Maulana Sandijaya • Jumat, 23 Mei 2025 | 01:33 WIB

 

TAK AJUKAN BANDING: Terdakwa Agus Sugianto menandatangani berkas putusan usai hakim membacakan vonis.
TAK AJUKAN BANDING: Terdakwa Agus Sugianto menandatangani berkas putusan usai hakim membacakan vonis.

DENPASAR, Radarbali.id – Kasus pembunuhan juri parkir (jukir) di kawasan Taman Pancing, Denpasar, akhirnya memasuki babak akhir. Ini setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan terdakwa Agus Sugianto, 31, terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan 6 bulan (19,5 tahun) kepada terdakwa Agus Sugianto,” tegas hakim Theodora Usfunan yang memimpin sidang Kamis (15/4/2025).

Vonis hakim itu confirm alias klop dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Komang Swastini. Selama hakim membacakan putusan, terdakwa terus menunduk. Mukanya tampak lesu.

Pertimbangan yang memberatkan adalah mengakibatkan korban meninggal dunia secara sadis. Perbuatan terdakwa juga dilakukan secara terencana. Sementara pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Yang menarik, meski tidak mendapat keringanan, Agus tetap menerima putusan hakim. Hakim kembali mengingatkan terdakwa memiliki hak mengajukan banding. Namun, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu bergeming. ”Saya menerima, Yang Mulia,” ucapnya lirih.

Setelah itu, hakim Theodora memberikan wejangan pada terdakwa agar bertobat dan kembali ke jalan yang benar. ”Semua orang berdosa, tapi kembalilah ke jalan yang benar, mendoakan korban agar diterima ke sisi Tuhan,” tutur hakim.

Dalam dakwaan terungkap, Agus Sugianto menghabisi Komang Agus Asmara yang memiliki latar belakang sebagai tunagrahita. Sebelum menghabisi korbannya, Sugianto sudah menyiapkan pisau dan peralatan lainnya.

Sugianto dan korban saling kenal dan nongkrong bareng. Terdakwa yang merupakan karyawan pabrik roti itu kecanduan judi online slot.

Sugianto menjual sepeda motor korban untuk modal bermain slot Rp 5 juta. Ia memengaruhi korban bisa mendapat uang banyak jika menang. Korban yang tunagrahita percaya dan nurut dengan terdakwa. Korban menyerahkan motor lengkap dengan surat-suratnya.

Setelah laku, terdakwa aktif berjudi. Namun, terdakwa terus kalah sehingga uang penjualan motor habis. Sementara korban terus mendesak dan menanyakan nasib uang penjualan motornya. Korban juga marah karena tidak bisa bekerja usai motornya dijual. Dari sana timbul niat terdakwa untuk menghabisi korban.

Pada Rabu, 6 November 2024, pelaku mengajak korban bermain slot di Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan. Antara terdakwa dan korban terlibat cekcok. Terdakwa yang sudah menyiapkan peralatan untuk menghabisi korban langsung beraksi.

Terdakwa memiting lalu berulang kali menusuk korban. Setelah korban tak berdaya, terdakwa mengambil handphone korban dan dibawa pulang ke mess untuk selanjutnya digadai senilai Rp 600 ribu. Setelah mendapat uang, Sugianto masih sempat kembali ke Taman Pancing untuk menengok korban guna memastikan korban tak bernyawa. Mirisnya, setelah itu terdakwa pulang untuk bermain slot lagi. (***) 

Editor : Maulana Sandijaya
#Pembunuhan Jukir #pn denpasar #jukir #taman pancing