Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ketangkap Basah dan Terekam CCTV Nyolong HP di Meja Toko Jalan tukad Citarum Denpasar, Pemuda Papua Sempat di Massa

Andre Sulla • Selasa, 17 Juni 2025 | 07:10 WIB

 

NEKAT: Pemuda berinisial BSFP, 21, diamankan Polsek Densel lantaran nyolong HP di meja toko
NEKAT: Pemuda berinisial BSFP, 21, diamankan Polsek Densel lantaran nyolong HP di meja toko

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemuda berinisial BSFP, 21, berurusan dengan polisi. Sebab, pria asal Mamberamo Tengah, Papua Pegunungan ini sempat di massa lantaran ketangkap tangan curi HP di Toko Okik 86 di Jalan Tukad Citarum Blok O, Panjer, Denpasar Selatan, Senin 9 Juni 2025 sekitar pukul  21.10 WITA.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan aksi pencurian terjadi saat pemilik toko, yakni Zunita Anjasari, 30, sedang berjualan di Warung Oki 86. Terlihat pelapor melayani pembeli sekitar 4 orang.

Tak lama berselang, kemudian datang seseorang berperawakan orang daratan timur ke warung untuk berbelanja. Namun gerak gerik pembeli tersebut karena gelagatnya mencurigakan. Ternyata benar, orang tersebut mengambil HP yang ada di atas meja.

 Baca Juga: Duo Gengster Penembak Misterius Tak Tersentuh Tim Khusus Bentukan Kapolda, Forensik Lakukan Pemeriksaan Luar Jenazah Zivan, Ini Curhat Sang Istri

HP dimasukkan ke kantong celananya dan dilihat langsung pelapor. Setelah itu berlari keluar warung. Pemilik toko dan warga kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelakunya. Dari tanganya juga diamankan barang bukti HP curian.

Dalam laporan, wanita sapaan Zunita mengalami kecurian HP Oppo seharga Rp 2.7 juta. Kini, terlapor masih dalam penyidikan aparat kepolisian Polsek Denpasar Selatan.

Lagi ditegaskan, pemilik toko dan warga setempat melakukan pengejaran dan berhasil meringkus. "Warga ngamuk dan menghajar pelaku dan dilaporkan ke Polisi. Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pemuda papua #nyolong hp #polsek densel #dimassa