Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Lewat Kejari Tabanan Duit Korupsi Dana UEP RP 843,2 Juta Dikembalikan ke Bumdesma Sadhu Winangun

Juliadi Radar Bali • Rabu, 18 Juni 2025 | 16:45 WIB

 

 

KEMBALIKAN DUIT KORUPSI : Pengembalian keuangan kerugian negara korupsi dana UEP Kerambitan diserahkan Kejari Tabanan kepada BUMDesma Sadhu Winangun Kerambitan. (istimewa)
KEMBALIKAN DUIT KORUPSI : Pengembalian keuangan kerugian negara korupsi dana UEP Kerambitan diserahkan Kejari Tabanan kepada BUMDesma Sadhu Winangun Kerambitan. (istimewa)

TABANAN, Radar Bali.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan menerima pengembalian keuangan kerugian negara kasus korupsi pengelolaan dana bergulir Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kecamatan Kerambitan, Tabanan. 

Pengembalian uang kerugian negara tersebut dilakukan oleh I Wayan Sukarma dan kawan-kawan yang tersangkut korupsi dana UEP di Kantor Kejari Tabanan pada Selasa (17/6/2025).

Uang pengembalian kerugian itu kemudian diserahkan kepada perwakilan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Sadhu Winangun Kecamatan Kerambitan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto mengatakan total uang kerugian yang diserahkan kepada BUMDesma Sadhu Winangun tersebut sebesar Rp 843,2 juta. 

Itu hasil pengembalian yang dilakukan oleh terpidana korupsi UEP. Yakni I Wayan Sukarma, I Nyoman Edi Arta Sanjaya, I Nyoman Duantara, dan I Made Widiarta.

Nilai itu merupakan kerugian yang berhasil terselamatkan dari total kerugian yang mencapai Rp 1,03 miliar sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali.

“Kami berhasil selamatkan uang kerugian negara kasus korupsi dana UEP sebesar Rp 843,2 juta dari nilai hasil audit BPKP,” ujar Nuriyanto.

Ia menjelaskan, sisa dari kerugian yang ditimbulkan dalam perkara ini telah dikembalikan oleh masing-masing terdakwa sebelum proses penyidikan.

“Sisa dari kerugian itu telah dikembalikan masing-masing terdakwa sebelum proses penyidikan,” ujarnya.

Eksekusi dalam bentuk pengembalian kerugian negara ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar terhadap perkara ini pada 21 Mei 2025 lalu.

Disamping itu memerintahkan pengembalian kerugian negara kepada BUMDesma Sadhu Winangun, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar juga menjatuhkan hukuman kepada empat orang terdakwa dalam perkara ini.

Kemudian oleh majelis hakim, keempatnya divonis bersalah sesuai dakwaan kesatu subsider yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tabanan.

Karena itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun empat bulan untuk I Nyoman Edi Arta Sanjaya dan I Made Widiarta.

Sementara untuk I Nyoman Duantara dan I Wayan Sukarma dengan hukuman penjara selama satu tahun.

"Selain itu keempat terdakwa oleh majelis hakim juga dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 100 juta," tandasnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#korupsi #UEP #pengembalian uang #Kejari Tabanan