SEMARAPURA, Radar Bali.id- Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menetapkan kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 dengan tersangka Perbekel nonaktif Desa Tusan, I Dewa Gede Putra Bali, lengkap syarat formil dan materiil (P-21).
Perkara ini dinyatakan P-21 setelah hampir setahun perkara mencuat dan I Dewa Gede Putra Bali ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Klungkung.
”Terhadap hal tersebut, kewajiban dari penyidik dalam hal ini penyidik Tipikor Polres Klungkung menyerahkan dengan segera tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B. Hamka, Senin (16/6/2025).
Sementara itu, dalam perkara yang sama dengan terdakwa I Gede Krisna Saputra, Bendahara Desa Tusan, sebelumnya dilakukan upaya hukum sampai ke tingkat Kasasi oleh Penuntut Umum telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) RI.
Terhadap terdakwa telah dinyatakan bersalah sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan denda sebanyak Rp50 juta subsidiair pidana kurungan selama 1 bulan.
”Serta dijatuhkan pula pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp28.302.611,28,” bebernya.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah , maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
Jika terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 bulan.
”Atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3916/K/Pid.Sus/2025 tanggal 21 Mei 2025 atas nama terdakwa I.G.K.S. telah dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa pada tanggal 13 Juni 2025. Di mana terdakwa dieksekusi pada Rumah Tahanan Negara Klungkung,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Desa Tusan, Kecamatan Kecamatan Banjarangkan geger lantaran dana APBDes Tusan 2021 yang totalnya sekitar Rp 2 miliar lebih itu dikabarkan raib sekitar Rp 480 juta.
Yang mana dalam rapat melibatkan seluruh pihak terkait seperti camat, perbekel, sekretaris desa, kaur keuangan dan lainnya bertempat di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, Selasa (23/11/2025) terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan oleh kaur keuangan yang juga bendahara Desa Tusan berinisial IGKS.
Hanya saja berselang beberapa minggu, IGKS mencabut surat pernyataan yang membenarkan bahwa bersangkutan telah menggunakan dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta. Tidak hanya mencabut surat pernyataan sebelumnya, IGKS juga membuat surat pernyataan baru yang menyatakan dana APBDes Tusan 2021 yang lenyap sebesar Rp 480 juta itu tidak dinikmati sendiri.
IGKS menyatakan bahwa Perbekel Tusan juga turun menikmati. Sehingga terjadilah aksi saling lapor ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik. [*]
Editor : Hari Puspita