Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bantu Bos Pengedar Narkoba Kabur, Dua Anak Buah Diringkus

Francelino Junior • Jumat, 27 Juni 2025 | 16:20 WIB
DIRINGKUS : AT dan SN kini harus menjadi pesakitan, akibat membantu bos mereka kabur dari sergapan polisi. (francelino junior/radar bali)
DIRINGKUS : AT dan SN kini harus menjadi pesakitan, akibat membantu bos mereka kabur dari sergapan polisi. (francelino junior/radar bali)

SINGARAJARadar Bali.id - Dua orang pria asal Buleleng berinisial AT, 38, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar dan SN, 24, Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt ditangkap polisi.

Penyebabnya gegara membantu bosnya kabur dari kejaran aparat saat digerebek. Mereka diketahui terlibat dalam peredaran narkotika di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. 

Awalnya, polisi mendapatkan informasi mengenai peredaran narkotika di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar. Kabar itu diselidiki polisi, hingga pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 01.30 Wita dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang disebut sering digunakan untuk transaksi narkotika. Rumah itu diketahui milik seseorang yang sering dipanggil Yuda Cupak. 

”Pemilik rumah bersama dua orang temannya, melarikan diri dengan cara dengan meloncat ke kebun cengkeh belakang rumah tersebut. Satu tersangka kakinya luka karena terjatuh saat dikejar. Kala itu, ia tengah mandi dan kabur masih penuh sabun,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan pada Kamis (26/6/2025). 

Meski pemilik rumah kabur, polisi tetap melakukan penggeledahan terhadap rumah itu. Didapatkan tiga plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,36 gram. Ditemukan juga bong, gunting, dan korek api gas.

Polisi juga memeriksa CCTV yang ada di depan rumah Yuda Cupak. Terlihat kalau pemilik rumah dibantu oleh dua orang temannya, untuk kabur dari tangkapan polisi, setelah adanya proses jual beli sabu. Dua orang temannya kemudian teridentifikasi berinisial AT dan SN. 

”Keduanya ditangkap pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 16.45 Wita di sebuah rumah kos di Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt, Kabupaten buleleng. Mereka mengaku membantu Yuda Cupak dalam proses jual beli sabu di rumahnya,” terang AKP Edy. 

AT dan SN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Juga denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. [*]

 

Editor : Hari Puspita
#buron #narkoba #pelarian #buleleng #seririt