DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sepasang kekasih, Imanuel Prayoga Pratama Putra Moda, 25, dan NI Putu Riska Krisana Putri, 23, tak berkutik saat diciduk Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur.
Keduanya ditangkap usai melakukan Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap dua orang korban di dua TKP berbeda, di kosan Jalan Tukad Yeh Aya, Gang IX B C No. 9, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (9/7/2025).
Ironisnya, dalam menjalankan aksinya, keduanya mengaku sebagai petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda Bali. Modus tersebut digunakan untuk menakuti korban dan memuluskan aksi kriminal mereka. Kepastian ini disampaikan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Sabtu (19/7/2025).
Baca Juga: Persib Tantang Ratchaburi FC dan Police Tero saat Training Camp di Thailand
Untuk diketahui kejahatan tersebut dialami pertama oleh penduduk pendatang bernama Domu Hamanai, 25, asal Sumba Timur, NTT, di Jalan Taman Sari, Sumerta Kauh, Denpasar Timur, Sabtu 21 Juni 2025. Saat itu perantau ini sedang mencari jaringan WiFi di depan sebuah coffee shop di Jalan Tukad Badung.
Tiba-tiba, datang sepasang pria dan wanita, lalu berpura-pura meminta bantuan karena sepeda motor mereka mogok. "Pinjam HP, berdalih untuk menghubungi temannya,” ujar AKP Sukadi, Kamis (18/7/2025). Setelah meminjam HP, keduanya tidak mengembalikannya. Bahkan, mengaku sebagai petugas BNN dan polisi.
Mereka menuduh Domu terlibat narkoba dan mengancam akan membawanya ke kantor BNN. Seorang pria lain, yang disebut sebagai teman mereka, datang dan diminta mengantar target menggunakannya sendiri. Alih-alih dibawa ke kantor, Domu justru digiring ke gang samping SMP PGRI 6, Jalan Taman Sari.
Di lokasi itulah ia dipukuli dan tas selempang miliknya yang berisi HP Vivo Y21s warna Midnight Blue, uang tunai Rp 200 ribu, KTP, SIM, dan STNK sepeda motor Honda Vario, dirampas. “Setelah memukul korban dan mengambil barang-barangnya, pelaku menyuruh korban pulang dan datang ke kantor BNN keesokan harinya untuk pemeriksaan,” imbuh Jubir Polresta Denpasar.
Keesokan harinya, ia mendatangi kantor BNN sesuai arahan pelaku. Namun, petugas di sana terkejut mendapatkan penjelasan. Anggota BNN klaim tidak mengenali kedua pelaku. Dari situlah korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan perampokan, lalu melapor ke Polsek Dentim.
Berbekal laporan dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku di kosan mereka. Saat diperiksa, mengaku bukan anggota BNN maupun bukan Polda Bali. Mereka juga jujur telah menjual HP secara online seharga Rp200 ribu, yang digunakan untuk membeli rokok dan makanan.
Baca Juga: Penyebab Kematian Sleeping Prince Setelah Koma 20 Tahun
Tak hanya itu, hasil pengembangan juga mengungkap aksi serupa yang dilakukan keduanya terhadap korban lain bernama Ahmad Ilmi pada Sabtu (28/6) sekitar pukul 02.30 WITA. Modusnya sama, menuduh korban terlibat narkoba, memukul, lalu memaksa korban menyerahkan uang dan barang berharga.
“Korban sempat menelpon temannya untuk mentransfer uang sebesar Rp2 juta, yang kemudian diambil oleh pelaku,” terang AKP Sukadi. Kini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Dentim. Mereka dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 64 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.***
Editor : M.Ridwan