DENPASAR, Radarbali.id – Polres Klungkung menindaklanjuti laporan Budiman, seorang buruh pasir, terkait dugaan tindak pidana pemalsuan yang ditujukan kepada mantan Calon Wakil Bupati Klungkung, Ida Bagus Adyana. Informasi yang didapat, sejumlah saksi mulai dimintai keterangan, termasuk I Wayan Muliarta dan Dwi Endri Kristiyanto, pada Senin (28/7/2025).
Sebelumnya, Budiman selaku pelapor telah diperiksa terlebih dahulu. Laporan bernomor LI/125/VII/Res 1.9./2025/Reskrim tertanggal 17 Juli 2025.
Salah satu saksi, I Wayan Muliarta, mengungkapkan informasi mengenai dugaan pemalsuan yang diketahui berdasarkan dokumen yang ada.
Kuasa hukum Budiman, Ari Indrajaya, mengapresiasi langkah cepat Polres Klungkung dalam menindaklanjuti laporan kliennya. Ia menyampaikan, pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 21 Juli 2025. Dalam SP2HP disebutkan, bahwa penyidik akan segera memanggil semua pihak terkait, baik saksi maupun terlapor.
”Kami berharap pemanggilan ini juga mencakup Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klungkung, Kelurahan Semarapura, Kepala Lingkungan Sengguan I Wayan Rudia, serta seluruh pihak yang mengaku sebagai ahli waris Ida PT Gabur dari Geriya Sengguan,” jelas Ari diwawancarai di Denpasar, Senin (28/7/2025).
Menurut Ari, pokok permasalahan terletak pada silsilah keluarga yang dibuat oleh Ida Bagus Adyana pada 24 Agustus 2017. Dalam silsilah tersebut, tidak tercantum nama Ida PT Gabur dari Geriya Sengguan, melainkan nama I.B. Kabur yang disebut sebagai kakek dari Ida Bagus Adyana. Ayah dari Ida Bagus Adyana sendiri adalah I.B. Gede.
Namun, dalam surat kuasa tertanggal 26 Agustus 2017 yang dibubuhi materai Rp 10.000, Ida Bagus Adyana mengaku sebagai ahli waris dari Ida PT Gabur, Geriya Sengguan. Meskipun surat kuasa tersebut telah diklarifikasi, Ari menilai isi surat itu justru menimbulkan kerancuan dalam pembuktian status ahli waris.
”Kami berharap agar semua pihak terkait dapat dimintai keterangan demi mengungkap kejelasan perkara ini secara objektif dan transparan,” tukasnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi terpisah, Adnyana Adnyana membantah keras tuduhan pemalsuan surat kuasa terkait sengketa tanah di Tukad Unda. Ia mengaku tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan pada surat yang disebut Budiman. Adnyana justru menegaskan dirinyalah yang telah melaporkan Budiman. ”Surat kuasa itu sudah sah, melalui proyek PTSL,” tukasnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya