Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap Fakta di Persidangan, Tahun Meninggal dan Istri Raka-Ampug Berbeda, Terdakwa Ngurah Oka Bergeming

Maulana Sandijaya • Rabu, 30 Juli 2025 | 03:19 WIB
MENUNGGU TUNTUTAN: Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka menjawab pertanyaan JPU Kejati Bali dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (29/7/2025).
MENUNGGU TUNTUTAN: Terdakwa Anak Agung Ngurah Oka menjawab pertanyaan JPU Kejati Bali dalam sidang di PN Denpasar, Selasa (29/7/2025).

DENPASAR, Radarbali.id – Fakta menarik terungkap dalam sidang perkara dugaan pemalsuan silsilah dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Oka dari Jero Kepisah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (29/7/2025). Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini menyajikan sejumlah fakta terbaru yang bisa menyudutkan Ngurah Oka.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha dari Kejati Bali mengajak terdakwa untuk mengulas kembali silsilah leluhurnya, termasuk menyinggung kasus perdata melawan PT Ario Legian Cottages yang pernah diputus Mahkamah Agung (MA).

Dalam perkara MA Nomor 440 PK/Pdt/2012 tanggal 21 November 2012, disebutkan bahwa Ngurah Oka bertindak atas nama para ahli waris I Gusti Gede Raka. Namun, saat ditanya soal isi putusan tersebut, Ngurah Oka mengaku lupa.

Meski demikian, jaksa tetap mendalami keterangan terdakwa. Ngurah Oka mengungkapkan, pada 2016 dirinya membuat surat keterangan silsilah dan surat keterangan waris yang mencantumkan leluhurnya adalah I Gusti Gede Raka Ampug, yang disebut meninggal pada 1950 dan memiliki istri bernama Anak Agung Sayu Made. Surat tersebut digunakan untuk mengurus permohonan sertifikat hak milik atas tanah di Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar.

Jaksa kemudian menggali lebih dalam soal perbedaan data dalam beberapa surat silsilah yang dibuat terdakwa maupun ayahnya, Gusti Alit Oka Mas. Pada tahun 1985, ayah terdakwa membuat surat silsilah yang digunakan untuk permohonan sertifikat tanah di Desa Benoa. Sementara itu, pada 2013, Ngurah Oka sendiri membuat surat silsilah untuk proses turun waris dan pemecahan sertifikat tanah di lokasi yang sama.

Menariknya, dalam surat-surat tersebut muncul nama berbeda terkait leluhur keluarga. Misalnya, dalam surat tahun 1985 dan 2013, disebutkan leluhur adalah I Gusti Gede Raka yang meninggal tahun 1941 dan memiliki istri Ni Gusti Ayu Oka. Sementara dalam surat tahun 2016, leluhur disebut sebagai I Gusti Gede Raka Ampug yang meninggal tahun 1950 dan istrinya bernama Anak Agung Sayu Made.

Jaksa juga membeberkan deretan perbedaan nama dalam surat-surat silsilah yang dibuat terdakwa dari tahun ke tahun.

Jaksa pun menyoroti perbedaan nama istri dan tahun kematian leluhur dalam silsilah tersebut. Namun, terdakwa tetap bersikukuh bahwa I Gusti Gede Raka dan I Gusti Gede Raka Ampug adalah orang yang sama.

Menariknya, terdakwa juga mengakui bahwa sejumlah surat pernyataan silsilah dan waris yang pernah dibuatnya telah dibatalkan oleh Camat Denpasar Selatan. Hal itu diketahuinya saat pertemuan di kantor kelurahan.

”Kemarin pernah ada pertemuan di kantor kelurahan, camat mau mencabut itu,” ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Heriyanti.

Namun, ia membantah adanya pencabutan resmi dari pihak keluarganya. Hakim Heriyanti juga mempertanyakan perbedaan silsilah tahun 1983 dengan yang dibuat oleh terdakwa belakangan ini.

Hakim yang juga Wakil Ketua PN Denpasar itu menanyakan apakah alur keturunan dari kumpiyang atau buyut terdakwa masih konsisten.

”Tahun 1983 lebih simpel. Cuma beda nama di bagian kumpiyang,” jawab Ngurah Oka yang didampingi penasihat hukum I Made Somya Putra dkk. (***)

 

Editor : Maulana Sandijaya
#kejati bali #Pemalsuan Silsilah #pn denpasar