GIANYAR, Radar Bali.id - Keluar masuk penjara karena melakukan pungutan liar (pungli) masih dilakukan oleh I Ketut Suandita (IKS) alias Genjek.
Pria asal Desa Mas, Kecamatan Ubud, kembali berurusan dengan hukum. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Blahbatuh karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus sumbangan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Genjek berkeliling meminta uang secara ilegal kepada para pedagang di wilayah Banjar Pande dan Banjar Blangsinga, Kecamatan Blahbatuh. Ia mengaku sebagai perwakilan panitia perayaan HUT RI, namun tidak memiliki izin atau mandat resmi dari pihak desa maupun panitia kegiatan setempat.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka melalui Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga membenarkan penanganan kasus tersebut. Laporan masyarakat diterima pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 Wita. Tim segera bergerak dan mengamankan pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
”IKS diamankan untuk klarifikasi atas laporan warga yang merasa resah karena dimintai sumbangan dengan cara yang tidak sah. Kami ingin mencegah masyarakat menjadi korban penipuan berkedok kegiatan sosial,” ujar Iptu Kertayoga, Rabu (30/7/2025).
Dalam pemeriksaan awal, IKS mengakui telah mengumpulkan dana tanpa izin resmi. Ia juga diketahui bukan warga dari kedua banjar tempat ia beraksi, melainkan berasal dari luar wilayah, tepatnya dari Desa Mas, Ubud, Gianyar.
Menindaklanjuti kasus ini, pihak kepolisian memfasilitasi proses mediasi yang digelar di Aula Restorative Justice Polsek Blahbatuh. Mediasi dihadiri oleh prajuru adat, tokoh masyarakat, perwakilan pedagang, dan aparat desa. Dalam forum tersebut, IKS menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
”Kami memberikan ruang penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi ini bukan berarti kami mentolerir tindakan melanggar hukum. Jika pelaku kembali mengulangi perbuatannya, proses hukum akan ditegakkan tanpa kompromi,” tegas Kertayoga.
Meski kasus berakhir damai, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan kegiatan sosial atau donasi. Warga juga diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian serupa agar segera ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Sebelumnya, Genjek ditangkap berulang kali atas kasus pungli. Antara lain pungli berkedok sumbangan ogoh-ogoh hingga sumbangan hari raya. Ia juga sudah keluar masuk jeruji besi. [*]
Editor : Hari Puspita