Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sat Lantas Polresta Tindak Konvoi Klub Motor, 47 Kendaraan Terjaring, Didominasi Pelajar, Gunakan Knalpot Brong dan ini

Andre Sulla • Senin, 4 Agustus 2025 | 14:25 WIB
MELANGGAR: Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., pimpin razia kendaraan bermotor
MELANGGAR: Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H., pimpin razia kendaraan bermotor

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sebanyak 47 pelanggaran lalu lintas ditemukan, dan 27 sepeda motor diamankan petugas Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Denpasar.  Mereka tergabung dalam klub motor yang melakukan aktivitas konvoi merayakan anniversary menuju kawasan Kebun Raya Bedugul, Tabanan, Minggu (3/8) sekitar pukul 07.00 WITA.

Razia dipimpin langsung Kasat Lantas Kompol Yusuf Dwi Admodjo, S.I.K., M.H.,  ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat, serta hasil pemantauan patroli siber terhadap rencana konvoi atau Sunday Morning Ride (Sunmori) gabungan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban lalu lintas.

"Razia dilakukan sekitar pukul 07.00 Wita di sejumlah titik strategis seperti Simpang Camat, Simpang Cokroaminoto, dan Simpang Uma Anyar," terang Kompol Yusuf yang didampingi Wakasat Lantas AKP I Putu Dadi, S.A.P., Minggu (3/8). Dalam razia tersebut, para peserta konvoi mayoritas merupakan remaja dan pelajar dari wilayah Denpasar dan Badung.

 Baca Juga: Bank-Bank di Indonesia Pastikan Keamanan Dana Nasabah di Tengah Penataan Rekening Dormant

Banyak dari mereka menggunakan sepeda motor modifikasi dengan knalpot brong, yang menimbulkan kebisingan dan meresahkan masyarakat. Adapun terjaring adalah pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 20 kendaraan. Tanpa helm 1 pengemudi sementara knalpot brong 26.

Selain itu, petugas turut mengamankan dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

"Enam Surat Izin Mengemudi (SIM), 14 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan 27 unit sepeda motor," ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara. Menimpalinya, Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan razia tersebut. Ia menyebutkan, langkah itu sebagai bentuk respons cepat atas potensi gangguan kamtibmas di jalan raya akibat konvoi liar.

 Baca Juga: Puluhan Warga Buleleng Pindah Data Kolom Agama di KTP, Ini Keterangan Kadisdukcapil

Sat Lantas Polresta Denpasar akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot brong dan konvoi yang tidak sesuai aturan.

Ia juga mengimbau para orang tua dan sekolah untuk ikut mengawasi aktivitas anak-anak mereka.

"Ya. Didominasi pelajar. Karena itu orang tua harus memantau anak-anak. Agar tidak terlibat dalam kegiatan yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya," tutupnya.***

Editor : M.Ridwan
#Pelanggaran lalulintas #knalpot brong #klub motor