DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pada tanggal 2 Juli 2024, Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan bebas dalam perkara Nomor 44 PK/Pid/2024, yang mengadili I Putu Adi Mahendra Putra, S.H., M.Kn., seorang staff Notaris yang dituduh melakukan pemalsuan surat RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri, sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta Kasus
I Putu Adi Mahendra Putra, S.H., M.Kn., yang merupakan staff Notaris (Calon Notaris yang masih magang dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016) di kantor Notaris Hartono dihadapkan pada tuduhan pemalsuan Berita Acara RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri.
Ada pun tuduhan ini muncul terkait dengan jual beli saham dari PT Bali Rich Mandiri yang dilakukan di hadapan Notaris Hartono, yang juga diduga terlibat dalam proses transaksi tersebut.
Para pihak yang terlibat yaitu antara pelapor Hartati dan para pihak pembeli saham yaitu Asral Bin H. Muhammad Sholeh, Tri Endang Astuti, Suryady, I Hendro Nugroho Prawiro Hartono, dan merekalah yang kemudian dilaporkan oleh Hartati dengan tuduhan pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP .
Bahwa tudahan Pelapor Hartati adalah terkait dengan RUPS LB PT Bali Rich Mandiri tertanggal 21 Desember 2015 yang menurutnya dipalsukan.
Sedangkan I Putu Adi Mahendra pada saat itu hanya bertugas menyusun draft berita acara berdasarkan perintah Hartono, tanpa mengetahui detail kesepakatan sesungguhnya di antara para pihak tersebut.
Akibat perintah tersebut, ia dianggap turut serta terlibat dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat tersebut sehingga membuatnya harus menjalani proses hukum sampai akhirnya menang di tahap Peninjauan Kembali dan mendapatkan putusan bebas karena tidak terbukti bersalah;
Proses Persidangan
Bahwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar, Majelis Hakim memutuskan pada Putusan PN Gianyar Nomor 148/Pid.B/2019/PN Gin tanggal 7 November 2019 bahwa I Putu Adi Mahendra Putra terbukti perbuatannya bukan merupakan tindak pidana dan melepaskannya dari dakwaan Penuntut Umum.
Namun, terhadap putusan itu Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam Putusan Kasasi Nomor 134/K/Pid/2020 tertanggal 15 April 2020, Mahkamah Agung justru menyatakan bahwa I Putu Adi Mahendra Putra turut bersalah melakukan pemalsuan surat secara bersama-sama dan menjatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Bahwa terhadap putusan Kasasi tersebut, I Putu Adi Mahendra Putra tetap berjuang untuk memulihkan nama baik dan hak-haknya sebagai warga negara.
Terutama terkait profesinya sebagai Notaris sehingga tanggal Pada 25 Oktober 2023, melalui kuasa hukumnya yang berkantor di Govinda Law Firm yaitu I Made Adi Seraya, S.H., M.H., C.L.A., A.A. Ngurah Bayu Kresna Wardana, S.H., dan M.H., serta I Made Fajar Pradnyana, S.H., M.H., ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
Putusan Peninjauan Kembali
Bahwa Perjuangan I Putu Adi Mahendra Putra membuahkan hasil yang manis. Berdasarkan Putusan Nomor 44 PK/Pid/2024 tertanggal 2 Juli 2024, Mahkamah Agung membatalkan Putusan Tingkat Kasasi.
Dan menyatakan bahwa I Putu Adi Mahendra Putra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum.
"Dalam amar putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan membebaskan I Putu Adi Mahendra Putra dari dakwaan tunggal Penuntut Umum sekaligus juga, hak, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dipulihkan kembali," ujar I Made Adi Seraya dari Govinda Law Firm, selaku Kuasa Hukun Adi Mahendra Putra, Selasa (5/8/2025).
Putusan PK ini menjadi angin segar setelah sebelumnya I Putu Adi Mahendra menjalani proses hukum yang seharusnya tidak diterima.
"Akhirnya keadilan yang diperjuangkan menemukan jalannya, Putusan Peninjauan Kembali ini bukan hanya membebaskan klien kami, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris yang saat ini diembannya," pungkas Adi Seraya.
Editor : Rosihan Anwar