Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polresta Denpasar Gulung 45 Komplotan Narkoba, Sabu Masih Dominasi, Modus Tempelan dan Ekspedisi Darat

Andre Sulla • Jumat, 8 Agustus 2025 | 14:11 WIB
BELUM TENTU JERA: Komplotan penjahat narkoba jenis sabu yang digulung Polresta Denpasar
BELUM TENTU JERA: Komplotan penjahat narkoba jenis sabu yang digulung Polresta Denpasar

DENPASAR, radarbali.jawapos.com  – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar kembali mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak 45 tersangka diamankan dalam rentang waktu 18 Juni hingga 31 Juli 2025. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan perempuan.

Kasatresnarkoba Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir menyebutkan, dari total tersangka, 37 orang diketahui sebagai pengedar, sementara delapan lainnya adalah pengguna. “Kami masih melakukan pendalaman terkait jaringan serta asal-usul barang bukti yang disita,” ungkapnya dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Pengungkapan ini, lanjutnya polisi berhasil mengamankan berbagai jenis narkotika dengan jumlah cukup besar.

 Baca Juga: Honda DBL with Kopi Good Day 2025 Bali : Ingat, Laga Adu Gengsi 35 Tim Dimulai Hari Ini!

Di antaranya, sabu-sabu sebanyak 610,61 gram, ganja 8,93 gram, ekstasi sebanyak 351 butir, 117,47 gram, dan tembakau sintetis seberat 0,81 gram.

“Dari hasil ini, kami perkirakan telah berhasil menyelamatkan lebih dari 10 ribu jiwa dari potensi bahaya narkotika,” tegas Kompol Akbar. Ia membeberkan bahwa jalur peredaran narkoba di wilayah Denpasar umumnya menggunakan moda pengiriman laut dan jasa ekspedisi darat, demi menghindari deteksi melalui mesin X-ray di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Barang haram tersebut umumnya dikirim untuk kemudian diambil sistem “tempelan” oleh para kurir. Mayoritas tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias pengangguran, dan memilih terlibat dalam peredaran narkoba demi alasan ekonomi.

 Baca Juga: Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Setiap Saat, Jukung Nelayan di Pantai Yeh Gangga Rusak Dihantam Ombak

“Sabu-sabu masih menjadi jenis yang paling banyak beredar karena harganya relatif terjangkau,” imbuhnya.
Dari keseluruhan kasus, sembilan di antaranya masuk kategori kasus besar karena volume barang bukti yang cukup tinggi.

Di antaranya, Moch Safilin Ali Mufi , warga Banyuwangi, ditangkap di kawasan Pemogan dengan barang bukti sabu seberat 114,42 gram. M. Ramdan (MR), asal Cianjur, dibekuk di Hotel Spazzio, Legian, dengan total barang bukti 169,37 gram sabu dan 8,93 gram ganja. Narkoba tersebut disimpan dalam tas selempang dan lemari kamar. Ia mengaku hanya kurir dengan imbalan Rp50 ribu per paket tempelan.

Lalu Anak Agung Ngurah Bagus Rama Putra, warga Denpasar Utara, diamankan dengan 59,15 gram sabu. Vernando Dwi Setiawan, DS, residivis kasus narkotika tahun 2017, kembali tertangkap dengan barang bukti 47,87 gram sabu dan 68 butir ekstasi. Ni Putu Henryeta Sepridayanti, seorang ibu rumah tangga, kedapatan membawa 18,69 gram sabu.

Ia mengaku menjadi pengedar karena tekanan ekonomi dan mendapatkan barang dari DPO berinisial MS. Selain DS, terdapat lima residivis lain yang kembali dijerat kasus serupa, yaitu Andik Triana, AT, Dewa Putu Adi Purnama, AP, Samsuddin, S, Sarbini, S, dan Iwan Kurniawan Pramitha, IW. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp8 miliar.

Kompol Akbar menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba dengan memperkuat strategi intelijen serta operasi tertutup. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar,” pungkasnya. ***

Editor : M.Ridwan
#penjahat narkoba #polresta denpasar #pengedar sabu