DENPASAR, Radarbali.id – Kasus pabrik narkoba di Vila Sunny Village di Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, semakin menarik. Ini setelah kembali terungkap fakta baru di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/8/2025) sore.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Sari itu, terdakwa Roman Nazarenko membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai otak di balik produksi narkotika jenis mephedrone dan budidaya ganja hidroponik.
Pria asal Ukraina itu mengungkapkan, ia hanya bekerja atas perintah seorang pria bernama Oleg Tkachuk. Katanya, apa yang dikerjakan di vila mewah tersebut atas instruksi Oleg.
Roman juga menegaskan hubungannya dengan dua terpidana kembar Ukraina Mykyta dan Ivan Volovod. ”Hubungan kami sebatas pertemanan, bukan bisnis narkoba.
Saya tahu mereka memproduksi narkotika, tapi saya tidak ada hubungan bisnis dengan mereka (kembar Ukraina, Red),” kata Roman.
Mendapat sangkalan dari terdakwa, JPU Ryan mempertanyakan keterlibatan Roman dalam grup Telegram bernama Hydra dan Omnic yang membahas produksi narkotika.
Roman bergeming dan tetap menolak hal itu. “Grup Omnic saya tahu, tapi saya tidak pernah memberikan pelatihan produksi narkotika,” bantahnya.
Pun terkait aliran dana, Roman membantah uang yang diberikan kepada kembar Ukraina bersumber darinya. “Benar saya pernah memberikan uang (pada kembar Ukraina), tapi itu bukan uang saya. Itu uang bos saya, Oleg Tkachuk. Saya hanya diminta menyerahkan,” ucapnya.
Roman juga mengaku menerima gaji bulanan USD 800 dari Oleg. Kendati demikian, Roman sempat menerima transfer USD 10 ribu dengan alasan pertanggungan kerja.
Sementara majelis hakim heran lantaran Roman mengakui dirinya menyewa vila atas perintah Oleg. Terkait hal itu, Roman mengatakan awalnya dirinya hanya diminta mengawasi perkembangan pembangunan vila. “Tapi, setelah tahu dipakai narkoba, saya memilih pergi ke Thailand,” tegas Roman.
Selain terdakwa, majelis hakim juga meminta keterangan ahli hukum pidana, Maria Silvya E. Wangga. Maria adalah Wakil Dekan III Universitas Trisakti Indonesia.
Dalam keterangannya, Maria menyoroti soal prosedur penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang berada di luar negeri. Menurutnya, mekanisme tersebut tidak cukup hanya mengacu pada aturan internal kepolisian, melainkan harus sesuai dengan Mutual Legal Assistance (MLA) atau Undang-Undang Bantuan Timbal Balik.
Dijelaskan, seseorang yang sudah ditetapkan sebagai DPO dan berada di luar negeri, prosedurnya harus melalui Menkum-HAM atas permintaan Kapolri serta Kejaksaan. “Setelah itu diajukan secara diplomatik kepada negara bersangkutan,” jelas Maria.
Menurutnya Peraturan Kapolri (Perkap) hanya bersifat internal dan tidak bisa dijadikan acuan dalam penegakan hukum lintas negara. “Masih ada kekosongan hukum, terutama dalam Undang-Undang Kepolisian yang hanya menyebutkan kerja sama antarnegara tanpa detail persyaratan maupun prosedur,” rincinya.
Maria mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya berpedoman pada aturan internal, melainkan mengacu pada regulasi hukum publik yang lebih tinggi.
Maria menambahkan, penetapan tersangka dalam KUHAP wajib disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini menjadi syarat penting agar penetapan tersangka tidak menyalahi prosedur. Terkait kewenangan penyitaan barang bukti dalam perkara pabrik narkoba yang menyeret terdakwa Roman Nazarenko, ia menekankan penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan negeri.
“Kalau penyitaan dilakukan tanpa persetujuan ketua PN, maka keabsahan penyitaan itu lemah secara hukum,” tandasnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya