NEGARA, radarbali.jawapos.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Negara Kabupaten Jembrana Bali menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa I Putu Suardana, seorang oknum wartawan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa murni pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan produk jurnalistik.
JPU Sofyan Heru menjelaskan bahwa dakwaan disusun berdasarkan Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Heru menekankan bahwa berita yang diadukan sama sekali tidak ditujukan untuk kepentingan umum, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers.
Dengan demikian, JPU menilai bahwa argumen penasihat hukum yang mendasarkan eksepsi pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dinyatakan tidak relevan.
Selain itu, JPU juga menolak keberatan tim kuasa hukum yang menganggap dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. JPU menilai dalil-dalil tersebut tidak berdasar dan harus dikesampingkan oleh pengadilan.
Dengan tegas, JPU meminta majelis hakim yang diketuai oleh Regy Trihardianto untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Menurut JPU, keberatan tersebut tidak termasuk materi eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 KUHAP, sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya di mana tim kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata, mengajukan eksepsi. Dengan penolakan eksepsi ini, kasus akan terus berlanjut ke tahap pembuktian.***
Editor : M.Ridwan