BULELENG, Radar Bali.id – Sopir truk yang menabrak hingga tewas Aipda Ketut Sudi Andnyana,40, seorang anggota polisi dari Polres Buleleng, akhirnya berhasil diringkus.
Pelaku, Ach Heru Prastiko,27, sempat berupaya menghilangkan jejak dengan kabur dari lokasi kejadian dan mengubah ciri-ciri kendaraannya.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin, 25 Agustus, sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.
Aipda Sudi tewas di tempat dengan luka berat di kepala setelah ditabrak oleh sebuah truk.
Setelah menabrak korban, pelaku yang mengemudikan truk berwarna merah dengan terpal hitam langsung tancap gas ke arah barat menuju Gilimanuk, meninggalkan korban yang bersimbah darah.
Penyelidikan Polisi dan Penangkapan Lintas Provinsi
Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dengan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman CCTV SPBU Dencarik, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri truk dan mendapatkan keterangan dari saksi, pengemudi Suzuki APV, yang melihat truk tersebut mengambil haluan kanan dan mendahului beberapa kendaraan sebelum menabrak korban.
Pelacakan berlanjut menggunakan sistem ETLE yang menunjukkan truk tersebut mengangkut buah jeruk. Polisi kemudian berkoordinasi dengan pengusaha jeruk antar-provinsi dan menemukan bahwa truk dengan nomor polisi S 8718 HN itu sedang dalam perjalanan dari Kintamani, Bangli, menuju Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat.
Mengingat pelaku melarikan diri ke luar provinsi, Polres Buleleng segera berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Pulau Jawa untuk melakukan penyekatan. Upaya ini membuahkan hasil. Truk berhasil dihentikan oleh Polres Demak, 30 menit setelah penyekatan dilakukan. Tersangka Heru dibawa kembali ke Polres Buleleng pada Rabu, 27 Agustus.
Upaya Menghilangkan Bukti
Di hadapan polisi, Heru mengaku bahwa setelah kecelakaan, ia sempat menerobos lampu merah dan bersembunyi di rumah istrinya di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Untuk menghilangkan jejak, ia melepas spakbor yang rusak akibat benturan dan mengecat pintu bak truk di sebuah SPBU di Kabupaten Demak.
"Tersangka sengaja mengecat dan mencopot atribut kendaraan untuk menghilangkan ciri-ciri yang terekam kamera ETLE," ungkap AKP Bachtiar.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Ach Heru Prastiko dijerat dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 312, Pasal 310 ayat (4), dan ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam hukuman penjara antara enam bulan hingga enam tahun, dengan denda mulai dari Rp750 ribu hingga Rp12 juta.[*]
Editor : Hari Puspita