Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Masalah Asmara Berujung Pengancaman, Pria di Buleleng Ini Ditangkap Polisi

Francelino Junior • Selasa, 2 September 2025 | 16:50 WIB

 

MASALAH ASMARA : Pelaku I Made TAP ketika menceritakan sedikit, mengenai aksinya yang mengancam korban I Gede PS.(francelino junior)
MASALAH ASMARA : Pelaku I Made TAP ketika menceritakan sedikit, mengenai aksinya yang mengancam korban I Gede PS.(francelino junior)

 

BULELENG, RadarBali.id – Seorang pria di Buleleng, I Made TAP,44, harus berurusan dengan hukum setelah nekat mengancam seorang pria lain dengan sebilah golok. Peristiwa ini dipicu oleh masalah asmara, di mana korban, I Gede PS 33, diketahui mendekati kekasih pelaku.

Kejadian bermula pada Minggu, 24 Agustus, sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Pulau Menjangan, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Pelaku dan korban membuat janji untuk bertemu guna menyelesaikan masalah cemburu tersebut.

Namun, menurut Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, pelaku sudah membawa golok dari rumahnya.

"Saat bertemu, pelaku mengancam dengan cara mengayunkan golok ke arah korban," jelas AKP Widura pada Senin, 1 September.

Merasa nyawanya terancam, korban segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Pelaku Ditangkap dan Ditahan

Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan I Made TAP pada Senin, 25 Agustus. Bersamaan dengan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok sepanjang 39 centimeter lengkap dengan sarungnya.

Tersangka langsung ditahan sejak Selasa, 26 Agustus, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, I Made TAP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.[*]

Editor : Hari Puspita
#pengancaman #buleleng #masalah asmara