Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pria Ini Siap Edarkan Sabu-sabu, Punya 36 Paket, Eh, Tertangkap Duluan

Francelino Junior • Rabu, 3 September 2025 | 19:50 WIB

RISIKO KURIR NARKOBA: Tersangka AP tercenung sambil menutupi wajah dengan topi. (foto: francelino junior)
RISIKO KURIR NARKOBA: Tersangka AP tercenung sambil menutupi wajah dengan topi. (foto: francelino junior)

SINGARAJARadar Bali.id – Seorang pria berinisial AP,29, asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, kini harus berurusan dengan polisi setelah ditangkap karena mengedarkan 36 paket narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran barang haram tersebut di Desa Tamblang. Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng pun langsung melakukan penyelidikan.

"Pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 02.15 Wita, kami berhasil mengamankan AP di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang," ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, pada Selasa (2/9/2025).

Saat ditangkap, sebagian barang bukti ditemukan di saku jaketnya. Setelah diinterogasi, AP mengaku telah menempelkan paket-paket sabu di beberapa lokasi.

Polisi lalu meminta AP untuk mengambil kembali paket-paket tersebut, sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 36 paket dengan berat total 10,45 gram.

AP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ST yang tinggal di Mengwi, Badung. Sebagai kurir, AP mendapatkan upah Rp50 ribu per titik tempelan. Uang tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar.[*]

 

 

 

Editor : Hari Puspita
#sabu-sabu #penangkapan #pengedar #narkoba #buleleng