DENPASAR, RadarBali.id – Setelah melalui proses yang alot sekitar 12 jam, akhirnya laporan tentang adanya intimidasi jurnalis Fabiola Dianira diterima Polda Bali. Laporan ini secara spesifik menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.
Sesuai laporan, jurnalis dari media Detikbali ini diduga menjadi korban intimidasi dan kekerasan oleh oknum polisi saat meliput aksi unjuk rasa di Lapangan Renon, Denpasar, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.
Fabiola menempuh jalur hukum untuk melawan aksi kekerasan yang menghalangi tugas kerja jurnalistiknya di lapangan.
Proses pelaporan yang dilakukan oleh Koalisi Jurnalis tidak berjalan mulus. Tim kuasa hukum, didampingi jurnalis lainnya, sempat bolak-balik antara SPKT dan Ditreskrimus karena adanya perbedaan pendapat terkait penerapan pasal.
Koalisi bersikeras agar kasus ini dijerat dengan UU Pers, mengingat kekerasan tersebut secara langsung menghambat kerja-kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
"Kami berharap agar polisi tetap objektif melihat setiap fakta, walaupun melakukan pemeriksaan terhadap sesama polisi," kata Ignatius Rhadite, Ketua Bidang Advokasi YLBHI-LBH Bali. "Pelaku harus mendapatkan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak terjadi impunitas," jelasnya.
Laporan ini akhirnya diterima oleh Polda Bali pada Minggu, 7 September 2025, pukul 02.14 Wita. Laporan ini mencakup pasal-pasal dari KUHP, UU Pers, dan Peraturan Kepolisian RI tentang Kode Etik Profesi.
Dalam keterangannya kepada awak media, dikatakan Rhadite bahwa pelaporan ini penting untuk memutus mata rantai kekerasan aparat kepolisian terhadap jurnalis.
Rhadite menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis adalah pelanggaran serius terhadap demokrasi dan kebebasan pers.
"Laporan ini menjadi upaya untuk menciptakan preseden," ujarnya. "Jika kita biarkan, ke depan akan sangat mungkin terjadi kekerasan-kekerasan kepada kawan-kawan jurnalis,"tandasnya
Senada dengan itu, Ni Kadek Novi Febriani, Kordiv Gender dan Kemitraan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Denpasar, mengapresiasi keberanian Fabiola. Ia menilai, kebebasan pers adalah kunci sebuah negara demokratis yang tidak dapat ditawar.
"Apa yang dialami Fabiola menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal, dalam kondisi politik-sosial yang bergejolak, justru publik membutuhkan berita yang akurat, independen, dan bisa dipercaya," kata Febri. Ia juga menegaskan bahwa polisi seharusnya bisa menjamin kebebasan pers, bukan sebaliknya.
Kronologi Kejadian
Fabiola Dianira menjadi salah satu jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi saat meliput aksi unjuk rasa terkait kenaikan tunjangan DPR dan tewasnya sopir ojol. Fabiola diintimidasi karena hendak merekam dugaan tindakan kekerasan aparat saat membubarkan massa, seperti menendang, memukuli, dan memborgol demonstran.
Meski sudah menyatakan diri sebagai jurnalis, sekitar 3-4 oknum polisi berpakaian serba hitam tetap melarangnya mengambil foto. Tangan Fabiola dicengkeram, dan ponselnya dirampas paksa untuk memastikan tidak ada dokumentasi.
Akibat kejadian ini, Fabiola mengalami depresi dan harus menjalani pemulihan psikologis.
AJI Kota Denpasar merespons kejadian itu dengan mengecam keras tindakan ini dan menuntut Kapolda Bali untuk mengusut tuntas dan menghukum aparat yang terlibat, serta menjamin kebebasan pers di masa depan.[*]
Editor : Hari Puspita