SINGARAJA, Radar Bali.id – Gegara kecanduan narkoba, dua pria yang merupakan spesialis pencurian sepeda motor di Buleleng kini semakin terjerat hukum.
Setelah tertangkap pada 2024, kasus mereka terus dikembangkan oleh polisi karena terbukti melakukan aksi di beberapa lokasi berbeda.
Kedua pelaku itu adalah Gede Agus Priana Putra alias Agus,30, warga Desa Tukadmungga, dan Billy Pratama,38, warga Bandar Lampung. Keduanya ditangkap dalam kasus sebelumnya, dan kini kasus baru kembali terungkap.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menjelaskan bahwa pencurian terbaru melibatkan korban bernama I Gusti Bagus Ryan Hendra Natha. Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wita di halaman rumah korban di Jl. Ki Barak Panji, Desa Panji, Kecamatan Sukasada.
"Pelaku mengambil sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 4260 UAB yang tidak dikunci stang. Mereka mendorongnya lalu membawanya kabur," terang AKP Jaya Widura pada Kamis (10/9/2025).
Peran Masing-Masing Pelaku dan Motif Kejahatan
Korban, Ryan, mengalami kerugian sekitar Rp26,3 juta atas hilangnya kendaraan tersebut. Setelah ditangkap, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
Terungkap bahwa Billy bertugas sebagai "pemetik" atau pengambil motor, sementara Agus berperan membantu memantau situasi dan mendorong motor.
Sepeda motor curian itu kemudian digadaikan kepada seseorang di wilayah Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, gaya hidup, dan juga untuk membeli narkoba.
Atas perbuatannya, Gede Agus Priana Putra dan Billy Pratama dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.[*]
Editor : Hari Puspita