DENPASAR, Radar Bali.id- Kabid Advokasi LBH Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara ,membeberkan pendataan tindak kekerasan penanganan unjuk rasa juga termasuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Ini merupakan pendataan atas insiden Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu di Denpasar.
Dalam aksi itu juga setidaknya tiga orang jurnalis alami kekerasan dan intimidasi di tengah menjalankan aktivitas kerja jurnalistik diatur dalam Undang-Undang 40/1999 tentang Pers."Ini terjadi dalam peliputan aksi demonstrasi,"ucapnya.
Lebih dari itu, ada jurnalis yang diperiksa gawainya oleh aparat dengan arogan. Aparat memaksa meminta menghapus dokumentasi yang telah diambil. Ada juga upaya menakut-nakuti jurnalis yang meliput.
"Karena sebelum kawan-kawan jurnalis mendokumentasikan dan mengambil gambar atau video kekerqsan yang dilakukan ke massa aksi. Tentu saja ktu mencederai kebebasan pers,"tegasnya, tentang tindak kekerasan aparat dan intimidasi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu itu.
Rhadite juga mengungkapkan penggunaan kekuatan secara berlebihan dalam pengendalian massa oleh Personel Polri. Misalnya penggunaan gas air mata secara berlebihan dan tidak terukur, dimana gas air mata mengenai fasilitas dan gedung umum.
"Gas air mata ini juga turut mengenai masyarakat yang bukan massa aksi, serta turut mengenai kelompok rentan," ujar pria lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang.
LBH Bali juga menyinggung adanya penggunaan peluru karet yang ditembakan ke arah massa aksi, karena terdapat sejumlah massa aksi yang teridentifikasi mengalami luka akibat terkena tembakan ini.
Lebih lanjutnya, Rhadite mengungkapkan hasil pendataan LBH Bali kalau adanya penyisiran dan penggeledahan ke rumah, tempat usaha, atau ruang-ruang privat lainnya tanpa surat-surat dan melanggar ketentuan hukum acara pidana.
"Termasuk di antaranya adalah penyisiran di sejumlah tempat yang tidak ada kaitannya dengan aksi penyampaian pendapat," jelas pria asal Jawa Tengah ini.
LBH Bali mencatat 170 orang ditangkap dan ditahan secara melawan hukum oleh Personel Polri. Kemudian 15 orang ditahan, namun lima orang dibebaskan karena masih di bawa umur.
Aparat polri diduga lakukan penangkapan dan penahanan dengan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana. Termasuk diantaranya adalah melakukan penangkapan tanpa disertai bukti permulaan yang cukup (asal tangkap), saat Personel Polri melakukan penyisiran di sejumlah wilayah/tempat.
Penggeledahan dan penyitaan barang/aset milik massa aksi, dan/atau masyarakat umum tanpa surat-surat, dan mengabaikan ketentuan hukum acara pidana: LBH Bali menyebutkan berdasarkan aduan yang diterima mendokumentasikan sedikitnya terdapat 18 gawai/HP, sembilan kendaraan, dan satu dompet milik masyarakat yang disita secara melawan hukum, beberapa di antaranya belum dikembalikan hingga saat ini.
"Ada juga penyedotan data alat komunikasi (gawai) milik massa aksi yang ditangkap secara melawan hukum,"imbuhnya.
Juga terdapat pembatasan akses bantuan hukum kepada massa aksi dan tersangka oleh Polda Bali. LBH Bali sebelumnya sempat memberikan layanan pendampingan kepada massa aksi yang ditangkap di kloter pertama.
"Namun setelahnya diusir oleh Wakil Direktur Krimum dan para penyidik, bahkan dengan menggunakan kekerasan (ditarik, diseret, kata-kata kasar)," jelasnya.
Pengusiran dan pembatasan akses bantuan hukum itu karena LBH dianggap menghambat dan mengganggu.
LBH Bali menilai tindakan-tindakan sebagaimana diuraikan sebelumnya telah melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945, UU No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Hak Sipil dan Politik, UU No.5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum, dan UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penggunaan kekuatan yang berlebihan ini juga melanggar aturan internal Polri, seperti Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian; Perkapolri No.2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Huru-Hara, dan Perkapolri No.8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip Dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
"Berangkat dari situasi itu, kami masih membuka Posko Pengaduan kepada warga terdampak penggunaan kekuatan secara berlebihan dan kekerasan oleh personel Polri dalam penanganan aksi di Bali,"tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita