Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Maunya Transaksi Narkoba, Pria Ini Diringkus di Buleleng, Sembunyikan Sabu-sabu di Gulungan Tisu

Francelino Junior • Selasa, 16 September 2025 | 15:32 WIB
TUTUP PAKAI MASKER: Tersangka AS tampak santai di Polres Buleleng .(francelino junior)
TUTUP PAKAI MASKER: Tersangka AS tampak santai di Polres Buleleng .(francelino junior)

 

BULELENG , RadarBali.id- Seorang pria berinisial AS,28, asal Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, ditangkap polisi di  Buleleng atas dugaan kasus narkotika.

Uniknya, saat digerebek, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti sabu-sabu dengan menyembunyikannya di dalam gulungan tisu.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos di Jalan Udayana Barat, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Lokasi tersebut diduga sering menjadi tempat transaksi dan konsumsi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AS pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 00.30 Wita, tepat saat ia memasuki halaman kos.

Pelaku Panik, Barang Bukti Tercecer

Saat penggeledahan, AS mencoba mengelabui petugas dengan melemparkan sebuah gulungan tisu. Namun, aksi tersebut dengan cepat diketahui. Petugas segera mengambil kembali gulungan tisu itu dan saat dibuka, ditemukan narkotika jenis sabu di dalamnya.

"Pelaku sempat melempar gulungan tisu ke arah bawah. Benda itu kemudian diambil kembali, dan dibuka, ternyata ada narkotika jenis sabu di dalamnya," ungkap Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, pada Senin (15/9/2025).

Dari gulungan tisu tersebut, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 5,78 gram. Selain itu, ponsel milik AS juga disita untuk mendalami jaringan peredarannya. Diketahui, sabu itu didapat dari seseorang berinisial MN yang berada di Banyuwangi.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terbukti membawa, memiliki, menguasai, dan menyimpan sabu. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda hingga Rp8 miliar.[*]

Editor : Hari Puspita
#transaksi #sabu-sabu #penangkapan #narkoba #polres buleleng