Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kisah Tragis Turis Kanada di Nusa Penida: Dirudapaksa Setelah Diancam, dan Dilecehkan Pria Brutal yang Baru Dikenal

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Jumat, 19 September 2025 | 12:05 WIB
BRUTAL : BKW diringkus akibat kebrutalannya terhadap warga Kanada, CAC. (Foto: Humas Polres Klungkung)
BRUTAL : BKW diringkus akibat kebrutalannya terhadap warga Kanada, CAC. (Foto: Humas Polres Klungkung)

 

Mengenaskan. Sebuah kasus kekerasan seksual dialami seorang turis asal Kanada berinisial CAC menggemparkan warga Nusa Penida. Kasus yang terjadi pada Sabtu (6/9/2025) ini diungkap Satreskrim Polres Klungkung. Korban mengalami trauma berat dan butuh waktu berhari-hari untuk bisa menceritakan kejadian tragis yang menimpanya.

KORBAN sama sekali tidak menyangka. Kasus ini berawal dari perkenalannya  dengan pria berinisial BKW  di Desa Ped, Nusa Penida. CAC sama sekali tidak menyangka.

Menurut Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Reno Chandra Wibowo, korban yang tengah berkumpul bersama teman-temannya di sebuah kos-kosan, mendadak   didatangi oleh pelaku, BKW, seorang pekerja serabutan.

Setelah teman-teman korban pulang, BKW berupaya memaksa korban untuk tetap tinggal. Ketika korban menolak, BKW mengambil kunci motor korban sebagai upaya paksaan.

Upaya paksaan berlanjut. Pelaku memaksa korban berboncengan dengannya. Di sepanjang jalan, BKW terus mengancam korban.

Bahkan, ia sempat melepas kedua tangannya dari setang motor, membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan.

Perjalanan itu berakhir di Butterfly Bungalow, Desa Sakti. Tiba sekitar pukul 01.30 Wita, BKW membawa korban ke sebuah kamar dan melakukan kekerasan seksual, termasuk mencekik leher korban.

Setelah berhasil melarikan diri, korban baru bisa menceritakan traumanya kepada salah seorang  temannya, Nichole. Pada Jumat (12/9/2025), laporan resmi akhirnya dibuat di Polres Klungkung.

Berbekal laporan itu, Tim gabungan Satreskrim Polres Klungkung dan Polsek Nusa Penida langsung bergerak. Pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Pantai Jungutbatu, Lembongan.

Saat ini, BKW telah ditahan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, dan pasal 6 huruf (a) Undang-Undang TPKS dengan ancaman empat tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelancong untuk selalu waspada, bahkan terhadap orang yang baru dikenal.[*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #penangkapan #Rudapaksa #nusa penida