NEGARA, RadarBali.id - Warga Pekutatan, Jembrana, dihebohkan dengan kasus pencurian 73 tabung gas 3 kilogram di dalam gudang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pekutatan.
Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata adalah seorang karyawan pangkalan tabung gas di salah satu perusahaan di Kecamatan Pekutatan.
Sudah Dua Kali Berturut-turut
Kapolsek Pekutatan, Kompol Putu Suarmadi, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan kehilangan dari BUMDes Pekutatan pada Jumat (19/9/2025). Berdasarkan penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap dan segera dilakukan penangkapan.
Pelaku berinisial SR,30, ditangkap di kamar kosnya di Desa Panggangan, Kecamatan Pekutatan. Saat diinterogasi, SR mengakui telah mencuri 73 tabung gas dalam dua aksi yang dilakukan pada hari yang berbeda.
"Pelaku mencongkel pintu gudang dengan obeng," jelas Kompol Suarmadi.
Pencurian pertama dilakukan pada Kamis (18/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA, saat pelaku berhasil mengambil 43 tabung gas. Tiga jam kemudian, tepatnya pada Jumat (19/9) dini hari pukul 01.30 WITA, pelaku kembali beraksi dan mengangkut 30 tabung gas lainnya. Semua tabung gas curian diangkut menggunakan mobil pikap yang biasa ia gunakan untuk bekerja.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan seluruh 73 tabung gas 3 kilogram, satu unit mobil pikap merah yang digunakan pelaku, serta obeng yang dipakai untuk mencongkel pintu.
"Pelaku kini ditahan di Polsek Pekutatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita