SINGARAJA, Radar Bali.id - Prinsip bahwa aparat penegak hukum harus taat hukum ditegaskan oleh Polres Buleleng. Dua anggota kepolisian, Aipda Made K dan Aipda Gede S, resmi dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Jumat (3/10) lalu, akibat pelanggaran berat yang mereka lakukan.
Aipda Made K terbukti terlibat dalam kasus narkoba, sementara Aipda Gede S diberhentikan karena desersi atau meninggalkan tugas tanpa keterangan yang sah.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah terakhir yang sangat berat, namun wajib dilakukan demi menjaga disiplin dan marwah institusi Polri.
“Keputusan ini bukan karena kebencian, tetapi demi tegaknya aturan dan kehormatan organisasi. Loyalitas, disiplin, dan etika adalah pondasi utama dalam pengabdian,” tegas AKBP Widwan pada Minggu (5/10/2025).
Simbolis Pencoretan Foto Jaga Kehormatan Polri
Sayangnya, kedua anggota yang dipecat tersebut tidak hadir dalam upacara PTDH. Sebagai simbolis, pencoretan foto mereka dengan tanda silang (X) dilakukan di hadapan seluruh personel.
AKBP Widwan menjelaskan bahwa PTDH bukanlah keputusan singkat. Proses ini telah melalui tahapan yang panjang, objektif, dan transparan, dilandasi oleh tiga asas utama: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
"Ketika itu dilanggar berulang-ulang, institusi tidak punya pilihan lain,” tambahnya.
Kapolres berharap momen ini menjadi pengingat serius bagi seluruh anggotanya agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. PTDH ini juga menjadi komitmen Polres Buleleng untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Peristiwa ini jadi pelajaran bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi. Polri tidak akan menoleransi pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati amanah rakyat,” pungkas AKBP Widwan.[*]
Editor : Hari Puspita