Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Keributan Maut Jalur Jeep Songan,Bangli, Terungkap, Ternyata Korban Dihabisi dengan Pedang dan Tombak

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 16 Oktober 2025 | 10:40 WIB

INI SENJATANYA : Polisi menunjukkan senjata tajam dalam peristiwa jeep maut di Kintamani. Tiga pelaku penganiayaan telah ditahan..(Polres Bangli)
INI SENJATANYA : Polisi menunjukkan senjata tajam dalam peristiwa jeep maut di Kintamani. Tiga pelaku penganiayaan telah ditahan..(Polres Bangli)

 

BANGLI, RadarBali.id – Tim Gabungan Satreskrim Polres Bangli dan Polsek Kintamani berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang menewaskan dua orang dan melukai satu korban lainnya di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, pada Minggu (12/10/2025). Pengungkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian.

Dua korban tewas diidentifikasi sebagai I Ketut Artawa alias Pak Manis, 54, dan Jero Sumadi, 47. Sementara Wayan Ruslan alias Mangku Ruslan, 53, mengalami luka berat dan masih dirawat intensif.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa, dalam konferensi pers, Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa peristiwa berdarah ini dipicu oleh kesalahpahaman dan perselisihan yang sudah berlangsung lama antar kelompok Jeep Tour mengenai jalur wisata di kawasan Kintamani.

Baca Juga: Bentrok Warga Gegara Parkir Jeep di Songan Bangli, Polisi Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Menahan

Kronologi dan Motif

Peristiwa terjadi sekitar pukul 08.10 WITA. Motif utama dipicu oleh pesan bernada tantangan yang dikirim korban Jero Sumadi melalui media sosial kepada tersangka I Ketut A, 26, setelah keduanya berdebat soal penyetopan mobil Jeep.

Baca Juga: Dewa Ratu! Ribut Gegara Lahan Parkir Jeep di Kintamani, Berujung Dua Korban Tewas, Begini kejadiannya

Saat tersangka Ketut A melintas di depan warung korban sepulang dari ladang, ia dihadang oleh ketiga korban yang membawa senjata tajam. Tersangka berhasil melarikan diri dan melapor kepada kakaknya, IJW, 40. Merasa tersinggung, I Ketut A kemudian mengajak kakaknya IJW dan rekannya INB, 32, kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam berupa pedang dan tombak.

Setibanya di lokasi, ketiga pelaku langsung menyerang para korban secara membabi buta, yang mengakibatkan dua korban tewas di tempat.

Sekitar pukul 09.30 Wita, ketiga pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua pedang, satu tombak, satu sabit, dan satu kapak.

Atas perbuatannya, tersangka I Ketut A, IJW, dan INB dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal subsider lainnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Wakapolres mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan perselisihan dengan kekerasan, serta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di wilayah Bangli.[*]

Editor : Hari Puspita
#pembunuhan #Songan Kintamani #bangli #keributan