Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terjerat Ulah Oknum, Maxxs Group Pastikan Tak Lari dari Tanggung Jawab, 33 Karyawan Dipecat dan Dilaporkan ke Polisi

Andre Sulla • Jumat, 17 Oktober 2025 | 00:48 WIB

 

Situasi di dua tempat berbeda.
Situasi di dua tempat berbeda.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Terkait tudiangan penipuan dan penggelapan, baik dana pengurusan visa, paspor milik ratusan WNA, Maxxs Group International angkat bicara. Owner & Founder Maxxs Group International, Aji Wibowo menegaskan bahwa perusahaan terjerat ulah oknum. Telah mengambil langkah tegas dengan Melaporkan para staf dan pegawai kepada pihak berwenang. 

Kepada awak media, Aji Wibowo menyatakan perusahaan yang telah beroperasi selama lebih dari 18 tahun di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, wajib menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik, terkait pemberitaan yang beredar serta situasi yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan profesionalisme, Maxxs Group International menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan restrukturisasi besar-besaran di tingkat internal untuk memperkuat sistem manajemen, kepatuhan hukum, dan kualitas pelayanan di seluruh cabang, khususnya di wilayah Bali, baik Denpasar dan Ubud.

Aji Wibowo Owner Maxxs Group International menjelaskan bahwa sangat terkejut ketika mendapatkan kabar tentang persoalan internal yang terjadi. Ia menyatakan, setelah dicari tahu ternyata disebabkan oleh tindakan oknum di internal perusahaan yang menyalahgunakan wewenang. 

"Benar adanya permasalahan itu. Namun. tidak disebabkan oleh sistem perusahaan, melainkan karena tindakan beberapa individu yang terbukti melakukan Penyalahgunaan wewenang, Penipuan dan manipulasi data," bebernya di Denpasar, Kamis (16/10/2025).

Penggelapan dana serta pemalsuan tagihan, dan Kelalaian dalam penanganan dokumen serta administrasi klien oknum tak bertanggung jawab.

Setelah dilakukan investigasi internal menyeluruh, Owner & Founder Maxxs Group International, Aji Wibowo  menegaskan bahwa perusahaan telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan para oknum karyawan kepada pihak berwenang. Pihaknya telah melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Ya, kami PHK 33 staf internal, termasuk manajer, supervisor, accounting, dan tim legal, serta Mengganti seluruh pimpinan dan anggota tim cabang Bali dengan tim profesional baru yang memiliki integritas dan kredibilitas tinggi," kisahnya. Perusahaan juga telah melakukan audit internal penuh.

Tentunya untuk memastikan seluruh operasional dan sistem administrasi kembali berjalan sesuai dengan standar hukum dan etika bisnis yang berlaku.

Selama ini, perusahaan memang memilih untuk diam dan tidak memberikan tanggapan publik, semata-mata karena menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Saat ini, pihak kepolisian juga sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan fraud (penipuan) dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh mantan karyawan internal.

Aji mempersilahkan, pihak-pihak yang menuduh bahwa Maxxs Group International menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing, dipersilakan untuk membuktikan kebenarannya. 

Sebaliknya, perusahaan terus menyelesaikan seluruh proses visa, KITAS, dan KITAP klien secara bertahap dan terukur.

"Apabila ada pihak yang merasa paspornya tertahan, silahkan segera menghubungi manajemen Maxxs Group," pintanya.

Setelah proses verifikasi, perusahaan akan mengirimkan dokumen tersebut dalam waktu maksimal 2x24 jam. Sebab, Maxxs Group Internasional yang telah beroperasi lebih dari 18 tahun tanpa pernah memiliki masalah dengan lembaga pemerintah. 

Seperti Imigrasi, Depnaker, maupun instansi hukum lainnya. Seluruh aktivitas bisnis dilakukan secara resmi, legal, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia.

Maxxs Group International memiliki ribuan testimoni positif dari ekspatriat dan investor yang puas atas layanan profesional perusahaan dalam pengurusan izin tinggal, legalitas usaha, investasi, maupun pendampingan hukum di Indonesia.

Maxxs Group International adalah perusahaan resmi dan terdaftar di bawah hukum Republik Indonesia, dengan izin usaha lengkap, tim hukum internal, serta kerja sama erat dengan pengacara, notaris, dan lembaga pemerintah terkait.

Sebagai perusahaan yang telah lama dipercaya oleh ribuan ekspatriat di Indonesia, Maxxs Group menegaskan kembali perannya sebagai “The Middle Bridge Between the Government and Expats in Bali.”

Perusahaan berkomitmen untuk terus menjadi jembatan netral dan profesional antara kepentingan pemerintah Indonesia dan komunitas ekspatriat, terutama dalam hal legalitas, kepatuhan hukum, serta adaptasi terhadap regulasi nasional yang terus berkembang.

“Kami bukan pelaku pelanggaran kami adalah jembatan yang membantu agar para ekspatriat patuh terhadap hukum Indonesia,” ujar Aji Wibowo. Terkait masalah tersebut, pihaknya klaim tidak lari dari tanggung jawab.

"Kami siap lakukan audit internal dan external untuk menjamin semua pekerjaan selesai dan memberikan service terbaik ke semua klien kami," pungkasnya. 

Editor : Rosihan Anwar