DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Upaya hukum Kasasi yang ditempuh BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Bendesa Adat Serangan, dalam sengketa tanah di kelurahan Serangan, Denpasar Selatan, kandas.
Mahkamah Agung (MA) RI melalui putusan di website pada tanggal 16 Oktober 2025 menyatakan “Ditolak I, II dan III”.
Itu artinya, semua permohonan Kasasi para pihak ditolak, dan kembali memenangkan penggugat Sarah alias Haji Maisarah, 82, selaku Ahli Waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir dengan kuasa hukum Siti Sapurah, SH (Ipung) yang juga sekaligus ahli waris.
Hasil kasasi ini menguatkan putusan-putusan sebelumnya. Yakni putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada 2 Oktober 2024 lalu yang Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1161/Pdt.G/2023/PN Dps, tanggal 5 Agustus 2024 yang dimohonkan banding.
Bahwa tanah sengketa tersebut, sesuai fakta, bukti dan saksi dalam persidangan tingkat pertama adalah milik penggugat Sarah alias Haji Maisarah, 82, selaku Ahli Waris dari (Almarhum) Daeng Abdul Kadir alias Abdul Kadir.
Ipung sendiri mengaku bersyukur keadilan itu masih bisa dia peroleh sesuai dengan kebenaran yang dimilikinya,
“ Harapan saya ke depan adalah bisa mengambil alih kembali hak saya tanpa kesulitan yang berarti. Saya meminta kepada seluru APH (Aparat Penegak Hukum) yang mempunyai kewenangan dan mempunyai tugas memberikan perlindungan hukum yang maksimal kepada saya saat proses eksekusi,” harap Ipung, Senin (20/10/2025).
Editor : Rosihan Anwar