Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kado Spesial Sang Kajati Humanis, Warisan Penegakan Hukum Naikkan Status Perkara Korupsi dan Harmoni dari Bali untuk Bumi Sriwijaya

Tim Redaksi • Selasa, 21 Oktober 2025 | 05:56 WIB
JEJAK KEADILAN: Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) tanpa ragu merangkul pundak Ketut Sumedana saat mutasi jabatan dari Kajati Bali menjadi Kajati Tipe A Sumatera Selatan di Kejagung, 20 Oktober 2025.
JEJAK KEADILAN: Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) tanpa ragu merangkul pundak Ketut Sumedana saat mutasi jabatan dari Kajati Bali menjadi Kajati Tipe A Sumatera Selatan di Kejagung, 20 Oktober 2025.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sebelum resmi meninggalkan kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali untuk mengemban amanah baru sebagai Kajati Sumatera Selatan (Bumi Sriwijaya), Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., memberikan "kado spesial" yang menjadi penegas komitmennya dalam penegakan hukum: pengumuman peningkatan status dua kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan.

Keputusan yang disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025, ini sekaligus menjawab tantangan dan sorotan publik, menunjukkan nyali dan ketegasan figur yang dikenal sebagai inisiator konsep keadilan restoratif di desa-desa adat Bali.

Tidak main-main, Sumedana yang pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI ini mengumumkan dua kasus penting yang naik ke tahap penyidikan.

Yakni, dugaan korupsi di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan yang tidak boleh dimiliki pribadi. Sumedana menegaskan, penyidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dan sekitar 20 saksi serta dokumen terkait dari instansi seperti Dinas Kehutanan dan BPN telah diperiksa.

Kedua yakni, dugaan Korupsi Konstruksi Bangunan di Universitas Terbuka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Pengumuman ini, menjelang pelantikannya pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Bumi Sriwijaya sebagai Kajati Tipe A, seolah menjadi pesan terakhir dari "Bale Kertha Adhyaksa Bali" bahwa penegakan hukum antikorupsi adalah harga mati.

Ketut Sumedana, sosok jaksa asal Buleleng ini, dikenal dengan keberanian dan ketegasannya, yang sebelumnya juga memerintahkan penangkapan Bendesa Adat di Badung serta menahan Kepala Dinas Perizinan Buleleng.

NAIKKAN STATUS PERKARA: Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana saat mengumumkan peningkatan  status dua perkara korupsi di Bali sebelum ke Sumatera Selatan, Senin 20 Oktober 2025.
NAIKKAN STATUS PERKARA: Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana saat mengumumkan peningkatan status dua perkara korupsi di Bali sebelum ke Sumatera Selatan, Senin 20 Oktober 2025.

Keputusan mutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin mempromosikan Sumedana dari Kajati Tipe B Bali ke Kajati Tipe A Sumatera Selatan tidak lepas dari langkahnya dalam menggagas dan mengimplementasikan konsep humanis penegakan hukum yang khas Bali tak lain, Bale Kertha Adhyaksa.

Konsep penegakan hukum model ini telah tuntas disosialisasikan di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Konsep ini, yang berawal dari pemikiran Bale Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa harus melalui pengadilan.

Perjuangan Sumedana untuk keadilan restoratif bermula dari bukunya berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ (2018).

Ia bahkan berkeliling negara maju di Eropa, menganalisis konsep damai dan win-win solution. Perjuangannya membuahkan hasil ketika Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi dan Peraturan terkait Restorative Justice.

Di bawah kepemimpinannya, Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Sumedana percaya bahwa konflik di tingkat desa tidak semua harus berakhir di pengadilan.

“Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa,” jelas Sumedana, yang juga menekankan bahwa konsep ini adalah bentuk efisiensi anggaran negara dan komitmen kejaksaan untuk mengayomi, melindungi, dan menjaga desa sebagai tataran pelayanan terdepan sebuah negara.

Jejak Karier, Penghargaan, dan Karya Inovatif

Ketut Sumedana, yang meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Mataram, memiliki rekam jejak karier yang mencerminkan kecerdasan dan keberaniannya:

Jabatan

Periode

Kasatgas Penuntutan KPK RI

2007-2012

Kajari Gianyar

2013-2015

Kajari Bantul

2015-2018

Kajari Mataram

2018-2019

Aspidsus Kejati JATENG

2019-2020

Wakajati Bali

2021-2022

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI

2022-2024

Kajati Bali

2024 - 13 Oktober 2025

Selama kariernya, Sumedana juga aktif di dunia akademik, menjadi tim penguji program Doktoral di berbagai PTN dan narasumber. Pengakuan atas integritas dan kepemimpinannya terlihat dari sejumlah penghargaan yang diraih:

Selain itu, ia telah menelurkan sejumlah karya tulis yang mencerminkan pemikiran hukumnya yang humanis dan progresif, termasuk:

Dengan "kado spesial" dua kasus korupsi yang naik penyidikan dan warisan konsep Bale Kertha Adhyaksa, Ketut Sumedana meninggalkan Bali dengan jejak penegakan hukum yang tegas namun humanis. Kini, Sumedana siap mengimplementasikan kecerdasan, nyali, dan ketegasannya di Bumi Sriwijaya.***

Editor : M.Ridwan
#Jaksa Agung ST Burhandouddin #kejati bali #kajati sumatera selatan #Ketut Sumedana #Bale Kertha Adhyaksa