DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sebelum resmi meninggalkan kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali untuk mengemban amanah baru sebagai Kajati Sumatera Selatan (Bumi Sriwijaya), Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H., memberikan "kado spesial" yang menjadi penegas komitmennya dalam penegakan hukum: pengumuman peningkatan status dua kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan.
Keputusan yang disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025, ini sekaligus menjawab tantangan dan sorotan publik, menunjukkan nyali dan ketegasan figur yang dikenal sebagai inisiator konsep keadilan restoratif di desa-desa adat Bali.
Tidak main-main, Sumedana yang pernah menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI ini mengumumkan dua kasus penting yang naik ke tahap penyidikan.
Yakni, dugaan korupsi di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan yang tidak boleh dimiliki pribadi. Sumedana menegaskan, penyidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi dan sekitar 20 saksi serta dokumen terkait dari instansi seperti Dinas Kehutanan dan BPN telah diperiksa.
Kedua yakni, dugaan Korupsi Konstruksi Bangunan di Universitas Terbuka dengan potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.
Pengumuman ini, menjelang pelantikannya pada Kamis, 23 Oktober 2025, di Bumi Sriwijaya sebagai Kajati Tipe A, seolah menjadi pesan terakhir dari "Bale Kertha Adhyaksa Bali" bahwa penegakan hukum antikorupsi adalah harga mati.
Ketut Sumedana, sosok jaksa asal Buleleng ini, dikenal dengan keberanian dan ketegasannya, yang sebelumnya juga memerintahkan penangkapan Bendesa Adat di Badung serta menahan Kepala Dinas Perizinan Buleleng.
Keputusan mutasi Jaksa Agung ST Burhanuddin mempromosikan Sumedana dari Kajati Tipe B Bali ke Kajati Tipe A Sumatera Selatan tidak lepas dari langkahnya dalam menggagas dan mengimplementasikan konsep humanis penegakan hukum yang khas Bali tak lain, Bale Kertha Adhyaksa.
Konsep penegakan hukum model ini telah tuntas disosialisasikan di seluruh kabupaten dan kota di Bali. Konsep ini, yang berawal dari pemikiran Bale Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, didorong menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali untuk menyelesaikan masalah perdata tanpa harus melalui pengadilan.
Perjuangan Sumedana untuk keadilan restoratif bermula dari bukunya berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ (2018).
Ia bahkan berkeliling negara maju di Eropa, menganalisis konsep damai dan win-win solution. Perjuangannya membuahkan hasil ketika Jaksa Agung mengeluarkan Instruksi dan Peraturan terkait Restorative Justice.
Di bawah kepemimpinannya, Bale Restorative Justice dengan nama Bale Sabha Adhyaksa ditempatkan di desa-desa adat dan desa dinas se-Bali. Sumedana percaya bahwa konflik di tingkat desa tidak semua harus berakhir di pengadilan.
“Ini fungsinya bendesa, tokoh masyarakat, tokoh agama diberdayakan untuk menyelesaikan masalah di tingkat desa,” jelas Sumedana, yang juga menekankan bahwa konsep ini adalah bentuk efisiensi anggaran negara dan komitmen kejaksaan untuk mengayomi, melindungi, dan menjaga desa sebagai tataran pelayanan terdepan sebuah negara.
Jejak Karier, Penghargaan, dan Karya Inovatif
Ketut Sumedana, yang meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Mataram, memiliki rekam jejak karier yang mencerminkan kecerdasan dan keberaniannya:
| Jabatan | Periode |
| Kasatgas Penuntutan KPK RI | 2007-2012 |
| Kajari Gianyar | 2013-2015 |
| Kajari Bantul | 2015-2018 |
| Kajari Mataram | 2018-2019 |
| Aspidsus Kejati JATENG | 2019-2020 |
| Wakajati Bali | 2021-2022 |
| Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI | 2022-2024 |
| Kajati Bali | 2024 - 13 Oktober 2025 |
Selama kariernya, Sumedana juga aktif di dunia akademik, menjadi tim penguji program Doktoral di berbagai PTN dan narasumber. Pengakuan atas integritas dan kepemimpinannya terlihat dari sejumlah penghargaan yang diraih:
- Public Relation terbaik 2022 (Lembaga Public Relation Indonesia)
- Penghargaan Top Public Relations Leader 2023 (Warta Ekonomi)
- Best Justice Leadership – CNN Indonesia Awards Bali 2024
- Figur Akselerator Pembangunan – detikBali Awards 2025
- Kerthi Bali Sewaka Nugraha – Penghargaan Khusus dari DPRD Bali (2025)
Selain itu, ia telah menelurkan sejumlah karya tulis yang mencerminkan pemikiran hukumnya yang humanis dan progresif, termasuk:
- Bale Mediasi Dalam Pembaharuan Hukum Nasional (2020)
- Bale Kerta Adhyaksa, Implementasi Penegakan Hukum Humanis (2025)
- Bale Kerta Adhyaksa, Menanam Harmoni di tanah Bali (2025)
Dengan "kado spesial" dua kasus korupsi yang naik penyidikan dan warisan konsep Bale Kertha Adhyaksa, Ketut Sumedana meninggalkan Bali dengan jejak penegakan hukum yang tegas namun humanis. Kini, Sumedana siap mengimplementasikan kecerdasan, nyali, dan ketegasannya di Bumi Sriwijaya.***
Editor : M.Ridwan