TABANAN , Radar Bali.id – Proses hukum terhadap ayah berinisial (sebut saja nama samaran D), pelaku pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya di bawah umur di Kecamatan Baturiti, terus berjalan.
Polisi mengungkap, motif pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut adalah karena tingginya dorongan seksual (libido) yang berlebihan. Ini setelah lama tidak beristri lagi.
"Motivasi pelaku melakukan pemerkosaan lantaran sudah tidak memiliki istri. Pelaku pula memiliki hasrat atau dorongan seks (libido) yang agak tinggi. Sehingga melampiaskannya kepada anaknya," ungkap Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana, Jumat (24/10/2025).
Selain didorong oleh hasrat seksual, pelaku juga diketahui kerap melancarkan aksinya dengan melakukan pengancaman terhadap kedua putrinya yang berusia 12 dan 15 tahun.
Psikolog Periksa Pelaku, Dipastikan Bukan ODGJ, Tak Alami Gangguan Jiwa
AKP Teddy menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap pelaku untuk memastikan kondisi kejiwaannya. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku berada dalam kondisi mental yang stabil.
"Untuk pemeriksaan psikologi memang kami lakukan. Namun hasil pemeriksaan awal, pelaku yang memperkosa anak kandung ini tidak ada mengalami gangguan mental dan kelainan," jelasnya.
Dengan demikian, pelaku dipastikan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Bukan orang dengan gangguan kejiwaan alias ODGJ atau orang gila.
Polres Jamin Korban Aman dan Kasus Segera Tuntas
Terkait kondisi korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tabanan telah melakukan pendampingan intensif sejak kasus ini dilaporkan.
"Pendampingan dilakukan terhadap dua korban anak di bawah umur sejak dilaporkan ke Polres Tabanan," kata AKP Teddy.
Korban Pindah ke Tempat yang Aman
Saat ini, kedua korban dipastikan berada dalam kondisi aman dan sudah tidak tinggal bersama ayahnya. Mereka telah ditempatkan di rumah keluarga yang tepercaya.
Sementara itu, Kapolres Tabanan AKBP Putu Bayu Pati memastikan akan menuntaskan kasus pemerkosaan ayah terhadap anak kandung ini secepatnya.
"Terkait kasus pemerkosaan seorang ayah terhadap anak kandung ini, kami memastikan akan membuka terang ke publik. Bahkan akan menyelesaikan kasus ini secepatnya agar ada efek jera terhadap pelaku," tegas Kapolres.
Ia juga memastikan bahwa penetapan status tersangka akan segera dilakukan. "Pelaku dalam waktu dekat akan kami tetapkan sebagai tersangka," tutupnya.[*]
Editor : Hari Puspita