Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rugikan Negara Rp 496 Juta, Berkas Korupsi Renovasi SMKN 2 Negara Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Muhammad Basir • Rabu, 29 Oktober 2025 | 14:50 WIB
ilustrasi penyidikan perkara. (dok.Jawa Pos.com)
ilustrasi penyidikan perkara. (dok.Jawa Pos.com)

NEGARA, RadarBali.id Kasus dugaan korupsi renovasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Negara yang menyebabkan kerugian negara hampir setengah miliar rupiah, segera disidangkan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menyatakan berkas perkara dan dua tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar setelah perampungan surat dakwaan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, yang juga bertindak sebagai humas, mengungkapkan bahwa proses pelimpahan ini hanya tinggal menunggu persetujuan akhir.

"Berkas dakwaan sudah disiapkan, tinggal menunggu ekspos kepada pimpinan sebelum dilimpahkan," ujar Gedion.

Pelimpahan berkas perkara dua tersangka, Ahmat Muhtar dan I Kade Sudiarsa, sebelumnya sempat tertunda karena adanya perbaikan pada surat dakwaan. Gedion menegaskan pelimpahan akan dilakukan secepatnya agar proses persidangan dapat segera dimulai.

Saat ini, status penahanan kedua tersangka yang telah ditahan sejak pertengahan Oktober lalu masih berlaku 20 hari. Jika masa penahanan habis sebelum pelimpahan, perpanjangan penahanan akan diajukan. Kedua tersangka dititipkan di Rutan Kelas II B Negara.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus korupsi ini berawal dari kegiatan renovasi gedung SMKN 2 Negara tahun 2019 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 1,9 miliar.

Perkara ini telah menyeret total tiga orang. Selain dua tersangka yang akan segera disidangkan, satu orang mantan terpidana, yakni Adam Iskandar Bunga (mantan kepala sekolah), juga terlibat dan telah selesai menjalani hukuman pidana penjara 2 tahun.

Modus korupsi yang dilakukan terkait pelaksanaan kegiatan renovasi yang seharusnya dilakukan secara swakelola, meliputi:

  1. Pemotongan Dana (Fee/Komisi): Mantan Kepala Sekolah (Adam) dan tersangka Muhtar meminta fee atau komisi sebesar 15 persen dari harga penawaran kepada tersangka Sudiarsa. Total fee yang dipotong secara bertahap mencapai Rp 239.787.600.
  2. Ketidaksesuaian Fisik dan Manipulasi Laporan: Ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan spesifikasi teknis. Selain itu, terdapat perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan nota yang digunakan sebagai laporan pertanggungjawaban, menimbulkan selisih pengeluaran dana.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara yang ditimbulkan akibat praktik korupsi ini mencapai Rp 496.494.476.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.[*]

Editor : Hari Puspita
#kejari jembrana #tipikor #pidana korupsi #pelimpahan berkas