AMLAPURA, RadarBali.id – Nasib nahas menimpa Alfonsius Hambur saat menginap di Hotel Lahar Mas, Amlapura, pada Rabu (1/10/2025) lalu. Uang tunai senilai Rp 15 juta, hasil penjualan plastik, raib digondol oleh teman sekamarnya sendiri, Renhar Hasibuan.
Berkat rekaman CCTV hotel dan pelacakan cepat, pelaku yang sempat kabur ke luar Bali akhirnya berhasil ditangkap polisi. Motif pelaku terungkap: terlilit utang akibat judi slot.
Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada malam hari. Korban, Alfonsius Hambur, dan tersangka, Renhar Hasibuan, menginap di satu kamar yang sama di Hotel Lahar Mas, Jalan Gatot Soebroto, Amlapura.
"Keduanya memang memesan satu kamar," ujar AKBP Joseph Edward Purba, Rabu (29/10/2025).
Sebelum tidur, korban menaruh tas berisi uang belasan juta rupiah hasil penjualan di atas kasur. Tak lama berselang, korban pun tertidur lelap. Kejadian baru disadari korban keesokan paginya.
"Ketahuannya saat pagi hari korban bangun. Tas berisi uang Rp 15 juta sudah hilang, dan pelaku (Renhar Hasibuan) juga sudah tidak ada," tuturnya.
Pelacakan Melalui CCTV Hingga Kabur ke Bekasi
Atas kejadian tersebut, Alfonsius langsung melaporkan kasus ini ke Mapolsek Karangasem. Polisi segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV hotel.
"Di sana terlihat jelas, pelaku keluar tengah malam membawa tas milik korban," terang AKBP Joseph Edward Purba.
Setelah mengembat uang rekannya, Renhar Hasibuan langsung kabur meninggalkan Bali. Hasil penyelidikan polisi mendeteksi bahwa pelaku melarikan diri ke wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Ditangkap Saat Menuju Kontrakan, Terjerat Utang Karena Suka Judi
Tim Satuan Reskrim Polres Karangasem segera bergerak menuju Bekasi. Pelaku Renhar Hasibuan akhirnya berhasil ditangkap sekitar lima hari sebelum tanggal konfirmasi berita ini, saat ia sedang berjalan menuju rumah kontrakannya.
Saat ditangkap dan diinterogasi, pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatannya. "Pelaku mengakui perbuatannya," imbuh perwira dengan pangkat dua melati itu.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif utama Renhar Hasibuan nekat mencuri uang rekan kerjanya adalah karena terlilit hutang akibat kecanduan bermain judi slot.
Atas perbuatannya, pelaku Renhar Hasibuan dijerat Pasal 362 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.[*]
Editor : Hari Puspita