TABANAN, Radar Bali.id- Seorang ayah bejat pelaku kasus rudapaksa dua anaknya sekaligus, di Tabanan, kini pelakunya, lelaki berinisial INS,36, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Polres Tabanan atas dugaan pemerkosaan terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Made Teddy Satria Permana, mengonfirmasi penetapan status tersangka tersebut.
"Pelaku seorang ayah itu yang awalnya berstatus terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (24/10)," ujar AKP Teddy, Kamis (30/10/2025).
Penetapan tersangka dilakukan setelah keluarnya hasil visum dari kedua korban, yang berusia 12 dan 15 tahun. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada alat kelamin korban. Selain itu, penetapan diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari korban dan pelaku.
Saat ini, INS telah ditahan di Polres Tabanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku Bersikap Normal dan Menyesal
Meskipun melakukan tindak pidana yang keji, AKP Teddy menyebutkan bahwa pelaku memberikan keterangan secara lancar selama pemeriksaan dan tidak menunjukkan adanya indikasi gangguan kejiwaan.
"Pelaku ini normal, tidak ada masalah apapun. Pelaku bahkan saat dilakukan pemeriksaan sempat melontarkan kata penyesalan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, INS dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 Juncto Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya adalah maksimal 20 tahun penjara.
Polres Tabanan Galakkan Program Edukasi Anak
Menanggapi maraknya kasus asusila, Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
"Kami menghimbau kepada orang tua untuk bisa menjaga anak-anak agar tetap aman. Dengan selalu mengecek keberadaan mereka jika keluar rumah, apakah memang benar dengan teman-temannya atau ada hal-hal sifatnya yang bisa mengancam jiwa anak," ungkap Kapolres.
AKBP Putu Bayu menambahkan, ancaman kekerasan dan pelecehan tidak hanya terjadi di luar rumah, namun juga bisa terjadi di dalam lingkungan rumah sendiri.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Tabanan telah meluncurkan program "Polisi Goes School" bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Tabanan.
Program yang berjalan sejak Januari ini melibatkan personel Polres untuk rutin memberikan sosialisasi dan edukasi di sekolah (SD, SMP, SMA) setiap hari Senin. Materi yang disampaikan meliputi bahaya narkoba, kekerasan dan pelecehan anak, hingga bullying.[*]
Editor : Hari Puspita