Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kuasa Hukum Puri Belong Bantah Mengubah SPPT sebagai Dasar Keluarnya NOP Baru, Putusan Sudah Inkracht hingga PK

Tim Redaksi • Sabtu, 1 November 2025 | 02:30 WIB
Kuasa hukum Puri Belong Dr. I Nyoman Sujana, SH, MH., (kanan).
Kuasa hukum Puri Belong Dr. I Nyoman Sujana, SH, MH., (kanan).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Tuding adanya dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan Nomor Objek Pajak (NOP) tanah warisan Puri (Jeroan) Belong, dibantah keras oleh kuasa hukum Puri (Jeroan) Belong, yang menegaskan bahwa seluruh proses administratif dilakukan sesuai aturan dan didukung putusan hukum tetap (inkracht).

Kuasa hukum Puri Belong Dr. I Nyoman Sujana, SH, MH., menyatakan, bahwa pihaknya tidak pernah memalsukan ataupun mengubah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang menjadi dasar keluarnya NOP baru.

Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen diterbitkan secara sah melalui instansi berwenang. Dalam hal ini adalah Dispenda.

“Kami luruskan, kepala lingkungan tidak pernah membuat surat palsu. Dia menjalankan tugas berdasarkan undang-undang dan jabatan.

Dasarnya adalah surat pernyataan dari almarhum I Gusti Ngurah Nila, yang menyatakan dirinya pemilik sah tanah tersebut, dan surat itu dibuat berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Sujana kepada awak media.

Menurutnya, tuduhan pemalsuan surat tidak berdasar karena seluruh proses administratif telah melewati jalur hukum yang sah.

Bahkan, putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pihaknya juga merasa ada kejanggalan kasus ini diterima di Polresta Denpasar dan berujung penetapan dua tersangka.

Padahal, hal serupa pernah dilaporkan ke Polda Bali dan kasus tak berlanjut karena bukti kuat ada di pihak Puri Belong.

Lebih lanjut, Sujana menjelaskan bahwa objek lahan yang dipermasalahkan memiliki perbedaan luas signifikan.

Tanah yang dipersoalkan oleh pelapor hanya seluas 20 are, sedangkan Puri Belong mendaftarkan lahan seluas 90 are.

“Itu blanko resmi yang dikeluarkan oleh Dispenda, bukan kepala lingkungan. Bahkan ahli juga menyatakan bahwa SPPT berasal dari Dispenda,” tegasnya.

Ia menambahkan, keluarnya SPPT tersebut merupakan langkah lanjutan setelah Puri Belong menang dalam perkara perdata melawan keluarga pihak pelapor.

Kemenangan tersebut bahkan dikuatkan hingga tingkat kasasi dan PK, sehingga dasar hukum yang digunakan sangat kuat dan sah.

Kuasa hukum Puri Belong menjelaskan bahwa sengketa tanah ini telah melalui proses panjang di pengadilan. Dalam perkara perdata sebelumnya, pihak pelapor justru menjadi pihak yang kalah di semua tingkat peradilan.

“Klien kami, Puri Belong, adalah tergugat dalam perkara perdata yang diajukan oleh keluarga pelapor. Kami kemudian melakukan rekonvensi atau gugatan balik.

Hasilnya, penggugat (pelapor) kalah di pengadilan negeri, kalah lagi di banding, kalah di kasasi, dan terakhir kalah di PK,” ungkap Sujana.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak ada dasar hukum untuk menyebut adanya pemalsuan surat karena dokumen yang digunakan sudah berdasarkan pada putusan pengadilan yang inkracht.

“Sesungguhnya klien kami dari Puri Belong tidak melakukan pemalsuan surat. Kami hanya mengajukan permohonan hak atas tanah berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.

"Awalnya ada 12 SPPT dan berdasar putusan pengadilan diminta untuk digabungkan. Kami juga tidak tahu yang mana dipilih oleh Dispenda," tukasnya.

Sebelumnya, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya, Jro Komang Sutrisna, tetap bersikukuh bahwa laporan yang mereka ajukan tidak berkaitan dengan perkara perdata tahun 2019, melainkan pemalsuan surat keterangan pada tahun 2014 yang kemudian digunakan untuk mengajukan penggabungan NOP.

Menurutnya, surat keterangan palsu tersebut digunakan untuk menerbitkan NOP baru tahun 2015 atas nama pihak lain, sehingga mengubah kepemilikan SPPT yang sebelumnya atas nama I Gusti Ketut Arnawa menjadi atas nama tersangka.

“Ada dokumen yang dipalsukan hingga SPPT yang sebelumnya atas nama I Gusti Ketut Arnawa berubah menjadi atas nama tersangka. Ini bukan soal sengketa tanah, tapi murni pemalsuan surat,” tegas Jro Sutrisna.

Kasus ini kini telah masuk ke ranah pidana. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Denpasar, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial GS dan KN.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/540.k/III/2025/Satreskrim tertanggal 14 Maret 2025.

Keduanya dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan surat, yang ancaman hukumannya dapat mencapai enam tahun penjara. Namun, salah satu tersangka, KN, dikabarkan telah meninggal dunia di tengah proses hukum yang masih berjalan. 

Editor : Rosihan Anwar
#Kasus Tanah Warisan