Sanksi Oknum Staf Pemakai Sabu-sabu, Kepala BNNK Buleleng Inginkan Pemecatan Tidak Dengan Hormat
Francelino Junior• Kamis, 6 November 2025 | 17:52 WIB
TEGAS : Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto. (Francelino Junior)
SINGARAJA, RadarBali.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng bertindak tegas dengan mengajukan proses Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap salah satu staf administrasinya, IMS,50.
Keputusan ini diambil setelah IMS tertangkap polisi dan terbukti positif menggunakan narkotika jenis sabu, meskipun tanpa barang bukti, pada Sabtu (1/11/2025) di perbatasan Desa Gitgit–Pegayaman, Sukasada.
Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto, mengungkapkan rasa kecewanya atas ulah oknum tersebut. "Segala macam atributnya dicabut, kami juga layangkan surat permohonan PTDH ke BNNP Bali untuk diteruskan ke pusat. Kami berusaha melakukan penanganan narkotika yang terbaik untuk masyarakat, namun tercemar oleh satu oknum staf," ujar Yuda kepada Jawa Pos Radar Bali pada Rabu (5/11/2025).
Residivis yang “Kambuh” Setelah Pindah Tugas
Terungkap bahwa IMS bukanlah kali pertama berurusan dengan narkotika. Pada tahun 2015, ia pernah dipenjara lima bulan karena kasus yang sama. Meskipun pada tahun 2018 ia pindah dari Pemkab Buleleng ke BNNK Buleleng dan beralih status organik pada 2020, riwayatnya kembali tercoreng.
Yuda menjelaskan bahwa pengawasan terhadap IMS dilakukan ketat, termasuk tes urine mendadak yang terakhir dilakukan pada 24 Oktober dengan hasil negatif. Pihaknya terkejut lantaran IMS ditangkap di luar jam kerja.
"Padahal sudah pengawasan lima tahun, kumat lagi. Alasan pakai karena masalah keluarga," kata Yuda.
Dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), IMS mengaku baru menggunakan sabu tiga hari sebelum penangkapan. Saat ini, yang bersangkutan dibebastugaskan hingga adanya putusan administrasi dan hasil sidang kode etik.
BNNK Buleleng berjanji akan makin memperketat pengawasan internal untuk mencegah terulangnya peristiwa yang sangat memalukan lembaga anti-narkotika tersebut.[*]