Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ipung Siap Eksekusi Paksa! Pasca Menang Kasasi Tanah Serangan, Minta Semua Pihak Mematuhi Hukum

Tim Redaksi • Selasa, 11 November 2025 | 22:34 WIB

 

MENANG TELAK: Siti Sapurah alias Ipung di Denpasar, Selasa (11/11/2025). (Rosihan Anwar/Radar Bali)
MENANG TELAK: Siti Sapurah alias Ipung di Denpasar, Selasa (11/11/2025). (Rosihan Anwar/Radar Bali)

DENPASAR, radabali.jawapos.com – Usai kandasnya Kasasi kasus sengketa tanah Serangan, kemenangan mutlak diraih oleh Siti Sapurah alias Ipung yang sekaligus kuasa hukum dan ahli waris dari Sarah dan Daeng Abdul Kadir.

Kemenangan di Mahkamah Agung dalam tingkat Kasasi yang diputus per tanggal 16 Oktober 2025 yang diumumkan melalui Website MA RI tersebut, artinya Ipung memenangkan perkara sejak dari tingkat pertama.

Yakni Pengadilan Negeri Denpasar, Tingkat 2 (Kedua) yaitu Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi.

Itu artinya perlawanan PT.BTID, Wali Kota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kandas 3-0.

Beberapa hari terasa tenang pasca kemenangan Ipung di Mahkamah Agung RI, tiba-tiba, seolah-olah warga Serangan tersentak.

Karena pada hari Kamis tanggal 6 November 2025, ditemukan tumpukan koral di atas Objek Sengketa.

Entah siapa yang menaruh material tersebut sehingga melumpuhkan jalan lalu lintas di objek sengketa malam itu.

Semua terbangun dan mencari tahu bahkan ada video yang beredar malam itu dari salah satu prajuru Desa Adat Serangan yang meminta orang yang menaruh material tersebut untuk menyerahkan diri sebelum mereka membuat laporan polisi.

Menurut Ipung, hal itu hanya “Peringatan Lelucon”, karena terkait posisi dan kewenangan prajuru Desa Adat tersebut.

“Dia (prajuru adat) bukan aparat penegak hukum (Polisi) yang mempunyai kewenangan untuk itu. Seharusnya orang tersebut membuat laporan polisi dan polisi lah yang harus menyelidiki,” ujar Ipung kepada awak media, Selasa (11/11/2025) di Denpasar.

Menurutnya, yang seharusnya membuat laporan polisi adalah pemilik lahan (objek sengketa), yaitu Ipung selaku ahli waris pemilik lahan, karena ada orang yang telah menaruh material di atas lahan, bukan prajuru tersebut.

Menurut Ipung semestinya yang harus dilakukan oleh Desa Adat pasca kekalahan melawan Ipung, yaitu mempertanyakan/meminta pertanggungjawaban kepada Pihak PT.BTID, yakni kenapa PT.BTID menyerahkan/memberikan lahan kepada Desa Adat yang bukan miliknya tapi milik warga?

Dan seharusnya juga Desa Adat menggugat PT.BTID karena di dalam MoU yang dibuat antara PT.BTID dengan Desa Adat Serangan dengan Nomor Akta : 12 pada tanggal 22 Februari 2019, di mana dalam MoU / Perjanjian tersebut ada Pasal yang terkesan menjadi payung buat PT.BTID untuk melindungi dirinya dari perbuatan melawan hukum ;

Hal itu tercantum di dalam pasal 6 yang petikan nya sebagai berikut : “Pihak pertama dibebaskan oleh pihak kedua dari segala tuntutan atau gugatan dari pihak lain, yang berkenaan dengan tindakan-tindakan pihak kedua itu”.

Pihak Pertama di sini adalah PT.BTID dan Pihak Kedua adalah Desa Adat Serangan.

Sepertinya, perangkat Desa Adat Serangan sampai saat ini tidak pernah membaca secara detail isi dari Perjanjian ini.

Atau mungkin yang membaca kurang cermat atau kurang teliti membaca pasal demi pasal yang ada dalam perjanjian tersebut sebelum ditandatangani.

Dalam hal ini, Ipung berharap semua pihak bisa mematuhi hukum yang berlaku sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar dan Mahkamah Agung RI.

Serta tidak sengaja memicu kerusuhan dengan sengaja menggiring opini keluar dari substansi permasalahan yang sebenarnya.

“Saya sangat berharap Jro Bendesa Desa Adat Serangan selaku Pemimpin di Desa Adat Serangan dan Lurah yang juga pemimpin di Kelurahan Desa Serangan bisa memberikan edukasi kepada warga dan melakukan sosialisasi bahwa objek sengketa tersebut milik siapa,” harapnya.

Dan jika mau melakukan penyelesaian secara baik-baik, bisa bertemu untuk berbicara, dan bukan menggiring opini dan keluar dari masalah yang sebenarnya.

“Saya juga berharap semua pihak bisa legowo mengakui kekalahan bukan menyerang balik pribadi, karena apa yang saya lakukan hanya mencari keadilan,” imbuh Ipung.

Yakni lahan yang sudah di-SHGB selama 30 tahun sejak tanggal 23 Juni 1993 sampai 23 Juni 2023 oleh PT.BTID

Dan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa objek sengketa yang di SHGB oleh PT. BTID dengan Nomor SHGB 82 merupakan bagian dari tanah Pipil 186 Klass II Persil 15c milik Daeng Abdul Kadir yang luas nya 1,12 hektar yang dibeli dari Sikin pada tanggal 21 September 1957 dengan harga Rp. 4.500,-, yang tertera di dalam akta jual beli Nomor :27/1957.

Sikin merupakan ahli waris H. Abdurrahman mantan Kepala Desa Serangan, sedangkan Daeng Abdul Kadir adalah mantan Kelian Dinas Banjar Kampung Bugis Serangan.

Hal ini pun dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 99/Pdt/1974 tertanggal 22 April 1975,

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 238/P.T.D/1975/Pdt. Tertanggal 3 November 1975, Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 588/Pdt.G/2017/PN.Dps tertanggal 20 Juli 2017,

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 150/Pdt/2018/PT DPS tertanggal 22 November 2018, Putusan Mahkamah Agung RI (PK) dengan Nomor : 796/PK/Pdt/2020 tertanggal 18 November 2020,

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Nomor : 1161/Pdt.G/2023/PN Dps tertanggal 5 Agustus 2024,

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Nomor : 212/PDT/2024/PT DPS tertanggal 2 Oktober 2024 dan Putusan Mahkamah Agung RI (Kasasi) dengan Nomor : 3283 K/PDT/2025 tertanggal 16 Oktober 2025.

Semua Putusan di atas dimenangkan oleh keluarga Ipung dan dia berharap semua Pihak mematuhi.

Sehingga bisa menghindari untuk terlaksananya Upaya Paksa (Eksekusi) karena putusan itu menyatakan bahwa jika diperlukan bisa meminta bantuan Aparat TNI/Polri untuk mengambil alih Objek Sengketa.

“Sekali lagi saya berharap kepada semua pihak untuk bisa mematuhi hukum dan tidak menggiring opini lain yang memicu kesalahpahaman di antara warga dan Ipung juga berharap kepada Kapolda Bali dan jajaran nya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk sama-sama mematuhi hukum,” tandas Ipung.

 

 

 

Editor : Rosihan Anwar
#ipung #siti sapurah #sengketa tanah serangan