MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Acap ada fakta mencuri karena kepepet. Tapi jika berulang-ulang dan masif tentu saja kejahatan.
Aksi pencurian yang dilakukan dua pria asal Jawa Timur akhirnya berakhir di tangan aparat Unit Reskrim Polsek Mengwi.
Setelah sempat kabur ke Jember, pelaku utama berinisial MW, 40, berhasil dibekuk saat baru turun dari kapal di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa 4 November 2025. Sebelumnya, rekan M.W., yakni AS, 41, asal Mojokerto, sudah lebih dulu ditangkap di kawasan Jalan Raya Sempidi, Senin (20/10/2025).
Keduanya terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) di proyek Ruko Banjar Pekandelan, Desa Sading, Kecamatan Mengwi, Badung, Sabtu 27 September 2025. Aksi mereka terekam dari hasil penyelidikan intensif polisi di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan, aksi pencurian berawal ketika korban I Ketut Suda, 60., dan rekannya Didik Mandala Putra, 40, menggantung dua tas di tembok proyek tempat mereka bekerja. Tas tersebut berisi uang tunai, surat penting, dan tiga ponsel berbagai merk.
Salah satu rekan kerja korban, Muhamad Faisal Hadi, hendak mengambil rokok di tas itu sekitar pukul 16.00 WITA. Namun mendapati keduanya telah raib. “Korban lalu melapor ke Polsek Mengwi, kerugiannya sekitar Rp 5 juta,” terang IPTU Adi Saputra Jaya, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga: Four Points By Sheraton Bali Ungasan Sambut Tahun Baru 2006 dengan Midnight Rodeo Bertema Country
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku berbagi peran MW turun dari motor dan mengambil dua tas yang tergantung, sementara AS menunggu di atas motor sambil mengawasi situasi.
Setelah berhasil, mereka kabur ke Denpasar dan membagi hasil curian. Barang-barang penting seperti dompet, KTP, dan STNK dibuang di sekitar Padangsambian.
"Sedangkan tiga HP hasil curian dibagi, MW mendapat satu HP, AS mendapat dua unit. Uang tunai Rp 950 ribu juga dibagi MW Rp650 ribu, AS Rp 300 ribu," kisahnya. Dalam pemeriksaan, MW mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi di Bali.Diantaranya Jalan Raya Kediri, Tabanan 2 HP, Bypass Ida Bagus Mantra 1 HP, Canggu, Kuta Utara 4 HP.
Lalu Jalan Raya Kerobokan, 1 HP, Jalan Raya Sempidi 2 HP, terakhir di Jalan Raya Ubud 1 HP. Total, setidaknya tujuh lokasi menjadi sasaran kawanan ini. Polisi menduga kedua pelaku kerap menyasar proyek bangunan dan lokasi kerja buruh yang lengah menyimpan barang pribadi.
Setelah AS ditangkap lebih dulu, MW melarikan diri ke wilayah Batu, Malang, dan Jember, Jawa Timur.
Polisi terus melakukan pemantauan lintas pulau. Begitu mendapat informasi pelaku akan kembali ke Bali, tim langsung bergerak ke Gilimanuk.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan saat turun dari kapal sekitar pukul 03.00 Wita,” ujar IPTU Adi. Dari tangan MW, polisi mengamankan dua HP hasil curian, yakni Oppo A1K dan Oppo A58 warna hitam. Kini meringkuk di sel tahanan Polsek Mengwi untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Badah! Ada Tunggakan Pajak MBLB Capai 37 Milliar di Karangasem, Ini Dugaan Penyebabnya
Kapolsek Mengwi KOMPOL A.A. Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Polsek Mengwi berkomitmen menjaga keamanan wilayah. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan, apalagi yang sudah beraksi lintas wilayah.
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. ***
Editor : M.Ridwan