Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Cemburu Buta Berujung Pidana: Pria Nusa Penida Ini Menganiaya Pasangan, Juga Mengancam dengan Belati

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 1 Desember 2025 | 14:10 WIB
DIRINGKUS POLISI : Pria berinisial IPS ini akhirnya ditangkap. (ist)
DIRINGKUS POLISI : Pria berinisial IPS ini akhirnya ditangkap. (ist)

NUSA PENIDA, Radar Bali.id- Seorang pria berinisial IPS,35, asal Nusa Penida ditahan oleh Polsek Nusa Penida setelah nekat melakukan penganiayaan, perusakan, dan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban I Kadek Samudra dan istrinya. Motif pelaku diduga kuat adalah permasalahan asmara atau cemburu.

Kapolsek Nusa Penida, AKP I Ketut Kesuma Jaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di Banjar Kutapang Kangin, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, pada Rabu (26/11/2025).

Awal Mula: Tersangka IPS mendatangi rumah korban, I Kadek Samudra, dan melontarkan tuduhan perselingkuhan.

Kekerasan: IPS kemudian mendobrak pintu gerbang dan melakukan kekerasan fisik terhadap Komang Priasastuti (istri Samudra) dan juga Samudra sendiri. Akibatnya, Samudra mengalami bengkak pada dahi dan pipi kanan, sementara istrinya menderita luka lecet pada leher.

Pengancaman: Tidak berhenti di situ, tersangka sempat kembali mendatangi rumah korban sambil membawa sebilah pisau belati. IPS mengayunkan senjata tajam tersebut dan mengancam akan membunuh istri korban.

Korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Nusa Penida, yang segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan mengamankan barang bukti berupa pisau belati.

Pelaku Resmi Ditahan

Berdasarkan laporan tersebut, IPS langsung ditahan pada Jumat (28/11/2025) dan kini mendekam di sel Polsek Nusa Penida.

"Setiap bentuk penganiayaan dan ancaman, terlebih menggunakan senjata tajam, akan kami tindak tegas sesuai prosedur hukum. Keselamatan warga adalah prioritas kami," ujar AKP I Ketut Kesuma Jaya, Minggu (30/11).

Atas perbuatannya, IPS dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang pengancaman.  Proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlanjut.[*]

 

 

Editor : Hari Puspita
#penganiayaan #pengancaman #nusa penida #klungkung #cemburu buta