DENPASAR, Radarbali.id – Kateryna Vakarova menjadi pesakitan di PN Denpasar, Selasa (2/12). Perempuan 21 tahun berkewarganegaraan Ukraina itu kedapatan membawa hampir dua kilogram narkotika golongan I jenis 4-CMC saat tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Badung, pada Minggu, 3 Agustus 2025.
Barang haram itu dimasukkan ke dalam koper. ”Terdakwa mengaku diminta menyerahkan koper tersebut kepada seseorang di Denays Guest House, Jimbaran,” beber JPU I Made Dipa Umbara.
Terdakwa mengaku tidak mengetahui siapa pemilik barang yang dibawanya dan tidak tahu siapa yang memasukkan paket-paket itu ke dalam koper. Ia berdalih baru sekali membawa barang serupa dan dijanjikan imbalan sekitar USD 500 atau sekitar Rp 8 juta dari pihak yang menghubunginya melalui OLX.
JPU menegaskan, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membawa, mengekspor, atau mengimpor narkotika. Perbuatannya dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat (2) atau alternatif Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Terancam hukuman maksimal 20 tahun.
Sebelum ditangkap di bandara, terdakwa tiba di Bali pukul 01.00 Wita menaiki pesawat Qatar Airways QR260 rute Warsawa–Doha–Denpasar. Saat pemeriksaan barang bawaan melalui mesin X-ray, petugas Bea Cukai mencegah satu koper berwarna merah muda merek Lucky Bird milik terdakwa.
Hasil pindai menunjukkan adanya sejumlah kemasan mencurigakan. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.00 Wita, petugas BNNP Bali datang melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari koper itu ditemukan enam kemasan berisi padatan putih yang kemudian dipastikan sebagai narkotika golongan I jenis 4-CMC atau dikenal juga sebagai 4-chloromethcathinone (klefedron) atau blue safir, serbuk atau cairan berwarna biru yang dapat menyebabkan halusinasi dan paranoia. Barang-barang tersebut dikemas dalam berbagai wadah, mulai dari kotak kaleng hingga toples, dengan total 2.120 gram bruto atau 1.991,25 gram netto.
Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut setelah berkomunikasi via ponsel iPhone 12 melalui aplikasi OLX dengan seseorang yang tidak dikenalnya secara langsung.
Seluruh barang bukti kemudian diuji oleh Laboratorium Forensik berdasarkan Surat Kepala BNNP Bali Nomor R/410/VIII/BNNP Bali dan Berita Acara Pemeriksaan Labfor Nomor 1152/NNF/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
Lima plastik klip sampel dari setiap kemasan terbukti mengandung 4-CMC yang terdaftar sebagai narkotika golongan I nomor urut 104 sesuai Lampiran Permenkes No. 7 Tahun 2025. Sementara sampel urine terdakwa dinyatakan negatif narkotika dan psikotropika. ***
Editor : Maulana Sandijaya