Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Nah, kan? Bawa Kabur Pacar di Bawah Umur Tiga Hari, Blodor Kini Resmi Tersangka Persetubuhan Anak

Francelino Junior • Rabu, 3 Desember 2025 | 14:00 WIB
Ilustrasi korban asusila di bawah umur. (dok. Jawa Pos.com)
Ilustrasi korban asusila di bawah umur. (dok. Jawa Pos.com)

 

SINGARAJA, Radar Bali.id– Aksi nekat GJ alias Blodor, 19, yang membawa kabur kekasihnya, LS,15, warga Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, berujung pada status tersangka.

Pemuda asal Kelurahan Astina, Kecamatan Buleleng, ini kini harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Buleleng setelah diketahui turut menyetubuhi korban selama dibawa kabur.

Kanit IV PPA dan Tipidter Sat Reskrim Polres Buleleng, IPTU Agus Fajar Gumelar, membenarkan penetapan status hukum tersebut.

“Sudah tersangka per Senin (1/12/2025) dan sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng,” ujar IPTU Fajar kepada media pada Selasa (2/12/2025).

Visum dan Pengakuan Jadi Bukti

Blodor diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Seririt di Desa Alasangker, Kecamatan Buleleng, setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh orang tua LS, Ketut Suradana,36.

Penetapan status tersangka didasarkan pada dua alat bukti kuat. Yakni hasil Visum yang menunjukkan adanya tindak kejahatan asusila persetubuhan. Keterangan saksi-saksi yang mendukung adanya peristiwa tersebut.

Iptu Fajar menjelaskan bahwa semua keterangan menunjukkan adanya persetubuhan yang dilakukan Blodor terhadap LS selama tiga hari mereka bersama.

Dari pengakuan tersangka sendiri, ia mengaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali.

Terancam 15 Tahun Penjara

Peristiwa kaburnya LS diketahui setelah orang tuanya melaporkan bahwa anaknya tidak berada di rumah pada Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 05.30 Wita.

Atas perbuatannya, Blodor dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan jeratan pasal tersebut, Blodor terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, korban LS sedang menjalani pendampingan intensif untuk pemulihan kondisinya.[*]

Editor : Hari Puspita
#anak di bawah umur #asusila #penangkapan #Seririt Buleleng