GIANYAR, Radar Bali.id – Polres Gianyar berhasil membongkar sindikat pencurian kartu kredit jaringan internasional yang telah lama beroperasi di jantung pariwisata Ubud, Gianyar.
Sebanyak sepuluh pelaku yang terdiri dari empat Warga Negara Indonesia (WNI), dua Warga Negara Tiongkok, dan empat Warga Negara Mongolia, diringkus setelah menyasar turis mancanegara. Total kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang wisatawan Korea Selatan, suami dari artis terkenal Jeon Hye Bin, yang kehilangan dompet berisi kartu kredit saat berlibur di Ubud.
Tak lama setelah kehilangan, korban menerima notifikasi transaksi digital mencurigakan, termasuk transaksi di merchant luar negeri di Uganda dan beberapa merchant di Indonesia.
Temuan mencurigakan tersebut menjadi petunjuk awal bagi tim gabungan Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek Ubud. Penyelidikan intensif melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi berujung pada penangkapan seluruh anggota sindikat.
Struktur Sindikat Rapi dan Terkoordinasi
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, memaparkan bahwa sindikat ini memiliki struktur kerja yang sangat rapi dan terkoordinasi.
"Jaringan ini memiliki struktur yang jelas: mulai dari penyedia mesin EDC, perantara, hingga eksekutor di lapangan. Eksekutor di lapangan semuanya warga negara Mongolia," ujar AKBP Chandra dalam press release pada Selasa malam (2/12/2025).
Peran Para Pelaku
- Eksekutor Lapangan (4 WNA Mongolia): M.K., S.A., S.D., dan G.Z. bertugas mencuri dompet dari tas wisatawan di titik-titik padat seperti Puri Ubud, Monkey Forest, dan Jalan Raya Ubud.
- Perantara (2 WNA Tiongkok): T.W. Hua dan J.W.W. berperan mendistribusikan mesin Electronic Data Capture (EDC).
- Penyedia Mesin EDC (4 WNI): P.T., I.K.P.S., H.L., dan J.W. bertugas menyediakan mesin EDC dari Bank Rakyat Indonesia.
Modus operandi mereka adalah mencuri dompet wisatawan, lalu segera menggesek kartu kredit curian tersebut menggunakan mesin EDC yang sudah disiapkan. "Kartu kreditnya langsung digesek dan dananya dikirim ke luar negeri, ada juga yang dikirim ke rekening di Indonesia," jelasnya. Polisi bahkan berhasil menelusuri aliran dana hingga ke rekening tujuan di Uganda.
Korban dan Ancaman Hukuman
Total korban yang teridentifikasi berjumlah lima orang wisatawan asing, terdiri dari tiga warga Korea Selatan dan dua warga China, di mana masing-masing mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita tiga mesin EDC, sembilan unit telepon seluler, kartu ATM, dan pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
"Semua tersangka satu jaringan sudah utuh. Kepolisian menegaskan komitmennya menjaga keamanan kawasan wisata Bali dari kejahatan lintas negara," tegas AKBP Chandra.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Para tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar pada Rabu (3/12) dalam proses P21.[*]
Editor : Hari Puspita