Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Belasan Kasus Kredit Fiktif Menimpa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali, Kerugian Nyaris Setengah Triliun

Dhian Harnia Patrawati • Kamis, 4 Desember 2025 | 20:44 WIB

KEMBALIKAN KERUGIAN : Pengembalian uang pengganti korupsi terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, oleh Kasipidsus Kejari Jembrana Dwi Prima Satya kepada pengurus  LPD .
KEMBALIKAN KERUGIAN : Pengembalian uang pengganti korupsi terpidana I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, oleh Kasipidsus Kejari Jembrana Dwi Prima Satya kepada pengurus LPD .

RADAR BALI - Kasus dugaan korupsi, penyelewengan dana, hingga tindak pidana lain yang melibatkan sebanyak 14 pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali terus menjadi sorotan utama lembaga penegak hukum.

Berbagai kasus yang ditangani oleh pihak kepolisian dan kejaksaan di berbagai kabupaten menunjukkan bahwa total potensi kerugian negara/LPD di Pulau Dewata telah mencapai angka fantastis, diperkirakan mencapai Rp 416 miliar.

Pengusutan difokuskan pada praktik penyaluran kredit fiktif dan penggelapan dana nasabah yang menjadi modus utama penyelewengan yang melibatkan para pengurus LPD.

Di Badung, penanganan kasus LPD Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, memasuki fase krusial.

Kasus yang menyeret Ketua LPD berinisial IWAW, 56, ini diduga terlibat dalam praktik penerbitan kredit fiktif serta restrukturisasi pinjaman tanpa sepengetahuan para debitur.

"Kasus ini mulai ditangani sejak 29 November 2022 dan terus berkembang setelah penyidik memeriksa 58 saksi. Sesegera mungkin kami menetapkan tersangka dan melakukan penyitaan aset," ungkap Kapolres Badung AKBP Arif Batubara.

Audit awal yang dilakukan penyidik menunjukkan adanya potensi kerugian yang sangat besar, mencapai Rp 211,8 miliar.

Dalam upaya penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan, termasuk 87 surat perjanjian kredit fiktif, 17 sertipikat hak milik, dan 49 BPKB yang dijadikan agunan.

Namun, proses penetapan tersangka masih harus menunggu hasil audit final dari auditor yang baru setelah kendala terjadi.

Meskipun demikian, pihak berwenang memastikan bahwa upaya pemulihan aset terus diprioritaskan demi menutupi kewajiban LPD kepada para nasabah yang dirugikan.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus LPD bermasalah di Badung, antara lain:

1. LPD Sangeh (divonis 8 tahun penjara) Kerugian Rp 57,2 miliar

2. LPD Gulingan (Didakwa) Kerugian Rp 30,9 miliar

3. LPD Kekeran (tersangka): Kerugian Rp 5,2 miliar

Total kerugian LPD di Badung saja telah melampaui Rp 300 miliar

Sementara itu, di Karangasem, proses hukum telah berjalan lebih cepat. Mantan Ketua LPD Desa Adat Beluhu Ika Susetiyana Ambarwati dan rekannya yang terlibat sebagai makelar pengajuan kredit fiktif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan diperlihatkan kepada publik.

Modus operandi kejahatan ini sangat terstruktur. Tersangka berinisial HK bertindak dengan mengajukan 87 nama peminjam fiktif sejak tahun 2017, di mana proses pencairan dananya disetujui oleh ketua LPD.

Bahkan, setelah pinjaman fiktif tersebut macet, ketua LPD menyuruh melakukan restrukturisasi terhadap pinjaman-pinjaman tersebut dari tahun 2021 hingga 2023, yang menyebabkan adanya pencairan dana tambahan.

Berdasarkan audit resmi dari BPKP, total kerugian negara dari kasus LPD Beluhu ini melonjak hingga lebih dari Rp 20 miliar.

Kedua tersangka kini dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun hingga pidana penjara seumur hidup.

LPD Lainnya di Bali Turut Diproses Hukum

Selain kasus-kasus di atas, banyak LPD di wilayah lain di Bali yang pengurusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atau sedang menjalani persidangan terkait penyalahgunaan dana nasabah,

1. LPD Desa Adat Bakas (Klungkung) dugaan kerugian mencapai Rp 42 miliar

2. LPD Denpasar (Ketua LPD tersangka) dengan dugaan kerugian Lebih dari Rp 2,6 miliar.

3. LPD Tanggahan Peken (Bangli) (persidangan) kerugian Rp 3,31 miliar.

4. LPD Intaran (Denpasar) kerugian Rp 1,6 miliar.

5. LPD Yehembang Kauh (Jembrana) nilai kerugian Rp 2 miliar.

6. Brankas milik LPD Desa Adat Yeh Poh dibobol maling

Lembaga penegak hukum terus mengintensifkan upaya pemulihan aset dari para tersangka dan terpidana untuk meminimalkan kerugian yang diderita oleh nasabah dan masyarakat desa adat Bali.***

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #korupsi #badung #kredit fiktif #penyelewengan #kejaksaan tinggi bali #kejaksaan negeri badung #lembaga perkreditan desa #jembrana #kasus korupsi #bangli #polres badung #karangasem #polresta denpasar #bali #buleleng