Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gegara Tergiur Untung Duit Besar, Pria Jembrana Ini Ditangkap Saat Ambil Biji Ganja Impor dan Sukses Budidaya di Kamar!

Muhammad Basir • Kamis, 11 Desember 2025 | 16:20 WIB
SWASEMBADA CIMENG : Tersangka IKAWA dan barang bukti tanaman ganja. (M.Basir/Radar Bali)
SWASEMBADA CIMENG : Tersangka IKAWA dan barang bukti tanaman ganja. (M.Basir/Radar Bali)

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jembrana mengungkap kasus budidaya ganja alias  Cannabis sativa di dalam kamar sebuah rumah di Kelurahan Loloan Timur. Tersangka berinisial IKAWA,31, ditangkap setelah berulang kali membeli biji ganja dari luar negeri melalui situs internet.

DALAM keterangannya, Kapolres Jembrana, AKBP I Kadek Citra Dewi Suparwati, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan dugaan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Tersangka IKAWA dibekuk pada Rabu (3/12/2025) lalu di Kantor Pos Jembrana saat sedang mengambil paket kiriman. Paket dalam amplop cokelat dengan identitas pengirim OSSC Souvenirs SL, Spanyol, tersebut berisi 52 butir biji ganja kering dengan berat 1,25 gram netto.

"Tersangka mengaku bahwa biji ganja tersebut dibeli melalui situs internet seharga sekitar Rp 4,4 juta dan sudah tiga kali melakukan pembelian serupa sebelumnya," ujar AKBP Citra Dewi, didampingi Kasatreskoba AKP I Gede Alit Darmana, Rabu (10/12/2025).

Fasilitas Lengkap di Dalam Kamar

Biji ganja impor tersebut disemai dan ditanam oleh IKAWA secara mandiri. Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan fasilitas lengkap untuk budidaya ganja di dalam kamar.

Peralatan yang disita termasuk pot tanaman yang dilengkapi dengan lampu ultraviolet untuk membantu pertumbuhan.

Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti:

Atas perbuatannya, IKAWA dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.[*]

Editor : Hari Puspita
#narkotika #ganja #penangkapan #polres jembrana